Raja Sapta Oktohari ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI). Dok: ist

JAKARTA – Kuasa hukum dan Korban Mahkota dan OSO sekuritas memohon Jokowi mencopot Raja Sapta Oktohari dari jabatan ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI). Mereka beralasan agar tidak menimbulkan kontroversi dan menganggu jalannya proses penyidikan.

Diketahui, kasus dugaan penipuan, penggelapan, pidana perbankan dan pencucian uang dengan terlapor Raja Sapta Oktohari sudah naik ke penyidikan. Sebelumnya, beredar petisi online dari para korban investasi bodong Mahkota agar Raja Sapta Oktohari dicopot dari jabatan sebagai Ketua KOI.

“Selain menghindari polemik juga agar memberikan kesempatan kepada RSO untuk bersiap menghadapi kasus hukum yang menimpa RSO. Karena RSO dengan alasan kesibukan sesuai SP2HP yang diberikan pihak kepolisian tidak datang 6x dalam panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya sehingga menghambat penyidik dalam menjalankan proses hukum,” kata Sugi selaku kuasa hukum dari korban investasi bodong dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/1/2022).

Sugi mengatakan, bahwa proses hukum sudah mengalami kemajuan dan sudah naik ke tahap penyidikan.

“Kami menerima SPDP tembusan ke kejaksaan tinggi No B/724/I/RES 2.6/2022/Ditreskrimsus Tanggal 17 Januari 2022 yang juga ditembuskan ke Terlapor Raja Sapta Oktohari. Dengan naiknya kasus ini maka jika berikutnya RSO sebagai Terlapor mangkir 2x maka Penyidik punya wewenang untuk jemput paksa sesuai Kuhap,” Ucap Sugi yang juga menjabat sebagai Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm.

Sugi menambahkan, layaknya Presiden bersikap bijak dan memperhatikan rasa keadilan, sudah ditunjukkan bukti video Raja Sapta Oktohari mengajak Investor menaruh dana dengan iming-iming bunga dan akhirnya gagal bayar.

“Bapak Presiden yang saya hormati, tonton video Raja Sapta Oktohari di kanal Youtube LQ Indonesia Lawfirm sebagai bukti bahwa ada dugaan keterlibatan RSO yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Mahkota yang gagal bayar. Buktinya sebelumnya dalam proses penyelidikan 6x di panggil, RSO mangkir dengan alasan kesibukan kerjanya,” ujar Sugi.

Sugi juga menghimbau agar para peserta Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) gagal bayar Mahkota yang ingin dibantu bisa hubungi hotline LQ 0817-489-0999 agar segera membuat laporan Polisi.

“Karena info yang kami dapat Cicilan PKPU Mahkota juga mandek. Cicilan PKPU para pelapor pidana di LQ malah sudah 2x di bayarkan, namun klien kembalikan karena klien tahu bahwa itu hanya modus agar menjadi alasan untuk menghentikan pidana. Para klien LQ sudah tidak percaya RSO punya itikat baik, makanya mereka Lapor pidana ke Polisi,” ungkap Sugi.

Sebelumnya, Raja Sapta Oktohari (RSO) yang menjabat Ketua Komite Olimpiade Indonesia. RSO diduga terlibat dalam kasus investasi bodong yang dilakukan PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) yang melibatkan 6000 investor.