Foto: Ilustrasi

JAKARTA – V selaku pelapor dan korban LP dugaan penipuan dengan terlapor Natalia Rusli di Polres Jakarta Barat, mengaku kaget melihat gelar perkara internal laporan polisi yang diadukannya bisa ditayangkan di akun Instagram  milik anak dari terlapor.

“Padahal gelar prkara sifatnya internal dan rahasia, dirinya sendiri saja tidak diundang hadir dalam gelar selaku Pelapor dan korban,” kata V kepada wartawan, Rabu (2/1/2022).

Sebagai informasi, V dan para korban lainnya melaporkan Natalia Rusli (NR) atas dugaan penipuan dan penggelapan dimana mereka memberikan sejumlah uang ke NR yang mengaku sebagai advokat.

“Awalnya lancar hingga naik sidik, tiba-tiba sekarang mandek, ternyata diketahui Natalia Rusli memiliki kedekatan dengan tiga orang oknum Itwasda dan meminta dilaksanakan gelar internal di ruang gelar perkara Itwasda. Gelar ini seharusnya internal dan rahasia penyidikan, namun anehnya Natalia Rusli seolah-olah menunjukkan kehebatan dia mengontrol oknum Polda Metro Jaya dan mampu menampilkan kondisi gelar perkara di IG anaknya Dylan Nathanael,” ucap V.

V mengaku kecewa dengan Polda Metro Jaya, dengan jebolnya sistem Itwasda.

“Kapolda Metro Jaya dimana janjinya akan pembenahan jika kasus kami para korban penipuan Advokat bodong, mandek karena kedekatan Terlapor Natalia Rusli dengan oknum Itwasda. Tolong Pak Kapolri Listyo Sigit dibantu atensi,” ujar V.

Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi, mengatakan bahwa Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) adalah bagian di PMJ yang mengawasi kinerja penyidik dalam menangani perkara pidana.

“Ketika ada dugaan penyelewengan atau aduan masyarakat, maka bagian Itwasda akan menyelidiki internal PMJ, dan akan melakukan gelar perkara yang bersifat internal di mana penyidik yang bersangkutan di panggil untuk menjelaskan duduk perkara dan proses penyelidikan dan penyidikan apakah sudah memenuhi syarat formiil dan materiil, dan apakah proses sudah sesuai Peraturan Kapolri,” kata Sugi melalui pesan tertulisnya, Selasa (1/2/2022).