Menurut Alvin, banyak kasus tidak bisa dilimpahkan ke Kejaksaan karena Jaksa tidak sependapat dengan kepolisian, dan bahkan sering kali tersangkanya sudah ditahan, namun kasus tidak dapat dilanjutkan ke penuntutan.

JAKARTA – Kuasa hukum korban investasi bodong Alvin Lim ingin agar tugas penyidikan dialihkan ke Kejaksaan Agung. Dia menyebut hal itu terkait dengan kecewanya para korban dengan upaya penyelidikkan yang dilakukan kepolisian.

Hal itu agar aparat kepolisian fokus dalam pengamanan dan pelayanan masyarakat serta penyelidikan.

“Seharusnya tugas kepolisian, ada pada penahanan, penangkapan dan penyelidikan sebuah kasus, dalam tahap penyidikan seharusnya diserahkan saja kepada kejaksaan,” kata Ketua LQ Indonesia Lawfirm Advokat Alvin Lim, kepada wartawan, Jumat (8/4/2022) di Jakarta.

Menurut Alvin, banyak kasus tidak bisa dilimpahkan ke Kejaksaan karena Jaksa tidak sependapat dengan kepolisian, dan bahkan sering kali tersangkanya sudah ditahan, namun kasus tidak dapat dilanjutkan ke penuntutan.

Selain, kata Alvin, faktor pendidikan dan ilmu para penyidik  yang kadang bukan lulusan Sarjana Hukum, juga sering kali terbentur faktor konflik kepentingan sehingga kasus yang seharusnya bisa lanjut dihentikan dalam penyidikan dan sebaliknya.

“Untuk meraih ini, harus di buat legal standing dalam undang-undang yang memperbolehkan jaksa menangani perkara Pidum dan Pidsus agar maksimal dan memperkecil permainan oknum penyidik. Saya yakin dengan fokus melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat tanpa harus melakukan penyidikan sudah sejalan dengan wewenang kepolisian sebagaimana tercantum pada pasal 2 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Polri yang lebih fokus pelayanan masyarakat, agar Polri dicintai dan dipercaya masyarakat,” jelas Alvin.

Alvin berkaca dalam penanganan kasus gagal bayar, kejaksaan sangat berprestasi di mana HH dan BT di vonis seumur hidup.

“Bandingkan dengan kasus gagal bayar yang penyidikannya dilakukan oleh polisi seperti Indosterling, tersangka WH sempat BDH di kepolisian dan di pengadilan di vonis lepas dianggap bukan pidana,” ucap  Advokat lulusan S1 di University of California, Berkeley ini.

Menjawab pertanyaan wartawan yang masuk ke Hotline LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 tentang Robot Trading, Alvin berpendapat jika tidak diperbaiki, nantinya banyak permainan dimana aset korban-korban Robot trading tidak disita secara maksimal.

“Apalagi penyidik bahkan di kepolisian banyak yang tidak tahu apa itu Repo, Options dan instrumen perbankan, kebanyakan penyidik bukan SH melainkan Sarjana Ilmu Kepolisian, SIK. Sehingga mereka tidak paham harus bagaimana, disinilah tidak efektifnya proses penyidikan yang berujung pada lepasnya Terdakwa dan tidak maksimalnya proses penyitaan dan penuntutan.” tutur Alvin Lim.