LQ Indonesia Law Firm kembali mengkritisi lambannya kinerja Kepolisian dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pemukulan yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur.

JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm kembali mengkritisi lambannya kinerja Kepolisian dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pemukulan yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur.

Kuasa hukum para tersangka, Jaka Maulana mengungkap pelapor dan terlapor dalam perkara tersebut telah bersepakat untuk berdamai dan mencabut laporan.

“Namun hingga sampai saat ini, pihak Polres Jakarta Timur bersikeras tidak melaksanakan Restorative Justice padahal sudah sesuai dengan Perkap No 6 Tahun 2019 dan masih melakukan penahanan terhadap para tersangka,” kata Jaka kepada wartawan, Senin (6/6/2022).

Dia menyayangkan tindakan aparat penegak hukum dalam penanganan perkara ini. Dirinya bahkan menduga, lambannya respon kepolisian dalam menanggapi permohonan pencabutan laporan perkara ini adalah akibat dari adanya aduan masyarakat yang dilayangkan ke Propam Mabes Polri.

“Pertama kami mau meluruskan, bahwa aduan masyarakat yang kami sampaikan ke Bidpropam Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran etik penyidik Polres Jakarta Timur dalam penanganan perkara ini adalah kulminasi dari keresahan kami terhadap penanganan perkara ini,” jelas Jaka.

Jaka menambahkan, bahwa aduan masyarakat tersebut adalah pilihan upaya terakhir yang diambil oleh pihaknya selaku penasihat hukum para tersangka. Dia berujar, semata-mata agar perkara ini mendapatkan atensi dan respon yang lebih cepat untuk penyelesaiannya.

“Kami selaku penasihat hukum sudah berkali-kali berkoordinasi dengan penyidk, kapan ini pelapor mau diperiksa, pelapornya juga bahkan sudah datang berkali-kali, tapi selalu ditolak untuk diperiksa. Alasannya tunggu panggilan resmi lah, kanit tidak ditempat lah, makanya akhirnya kami pilih upaya dumas tersebut. Biar ada pressure sehingga responnya bisa lebih cepat.” ucap Jaka.

Sebagai informasi, perkara ini bermula ketika pada 11 April 2022, para tersangka Agung, Omberto dan Eka menemui korban Ical di Cawang, Jakarta Timur. Dalam pertemuan itu sempat terjadi ketegangan antara mereka yang diduga diwarnai dengan adanya pemukulan.

Korban pun kemudian melapor ke Polres Metro Jakarta Timur, yang kemudian langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para ketiga tersangka.

Kemudian, pada tanggal 26 April 2022, ketiga tersangka dan korban bersepakat untuk menyelesaikan perdamaian secara restorative justice, korban dan pelapor bahkan telah melayangkan surat permohonan pencabutan laporan polisi tersebut. Namun hingga kini laporan tersebut belum juga dihentikan bahkan para tersangka masih ditahan di rutan Polres Jakarta Timur.