Foto: Ilustrasi

SERANG – Sindikat pelaku penadahan dan kanibalisasi motor tujuan ekspor ke negara Iran diungkap Ditkreskrimum Polda Banten. Sebanyak dua pelaku penadah berinisial AH, 38, dan MK, 62, tersebut merupakan warga negara asing (WNA) asal Iran.

Diungkapkan Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, sindikasi ini berawal dari kecurigaan petugas pada transaksi dua unit motor yang terjadi pada Rabu, 13 Juli 2022, dan Kamis, 14 Juli 2022 di Pandeglang dan Kota Serang.

“Kedua motor itu berupa Honda PCX 160 CBS yang menggunakan nomor polisi palsu A-3133-JX pada Rabu di wilayah Karang Tanjung, Pandeglang, dan Honda PCX 160 CBS merah tanpa plat nomor pada Kamis di Benggala, Kota Serang oleh tersangka MFR, 19,” kata Shinto, Kamis (21/7/2022).

Shinto menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diperoleh penyidik dari pemeriksaan pelaku, diketahui MFR mendapatkan dua unit motor tersebut dari AD dengan nilai transaksi Rp20 juta per unit.

“MFR bahkan telah bertransaksi sebanyak 10 unit motor sebelumnya di mana dana untuk tiap transaksi berasal dari tersangka AH, 38, WN Iran yang sehari-hari tinggal di Ciracas, Jakarta Timur,” kata dia.

Menurut Shinto, rata-rata MFR menerima dana Rp21 juta dari AH. Dari tiap transaksi tersebut, MFR mendapat keuntungan Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta.

“Tapi itu tergantung negosiasi MFR dengan sumber motor yang ditransaksikan,” ujar dia.

Shinto menjelaskan setiap motor hasil transaksi dibawa MFR menuju ke tempat AH di Pasar Rebo, Jakarta. Oleh AH, lanjutnya, motor tersebut kembali dibawa ke suatu gudang PT GSH yang terletak di Ciracas, Jakarta Timur.

“Gudang tersebut milik MK, WNA asal Iran. AH juga mendapat keuntungan yang sama dengan MF, Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta dari setiap transaksi. Uang transaksi itu diterima secara transfer melalui rekening dari MK,” tambah Shinto.

Shinto menyebut, berdasarkan penyidikan terhadap AH, pihaknya menemukan beberapa fakta hukum terkait status MK. MK sebagai Direktur pada PT GSH, perusahaan berstatus penanaman modal asing yang memiliki kantor di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan.

“Ternyata perusahaan itu bergerak pada bidang usaha perdagangan besar motor baru, motor bekas dan suku cadangnya,” ucapnya.

Shinto mengatakan berdasarkan data pengiriman dana dari MK kepada AH diketahui nilai transfer lebih dari Rp100 juta untuk 10 unit motor. Unit motor itu pun dikanibalisasi komponennya oleh MK di gudang, untuk kemudian dimasukkan ke dalam kardus sehingga terkesan seperti motor.

“Dan nantinya dari keterangan MK unit motor yang sudah dikanibalisasi itu akan diekspor ke Iran, jika volume kendaraan sudah terkumpul,” ucap dia.

Shinto menjelaskan peristiwa pidana yang menjadi modus operandi pada jaringan ini adalah menerima dan mentransaksikan motor-motor baru dari jaringannya yang tersebar di Pandeglang, Serang, Cilegon, Tangerang.

“Bahkan jaringannya pun berada di luar Banten seperti di Bekasi, Depok, Bogor juga Tanggamus Lampung, untuk kemudian dikanibalisasi komponennya di dalam gudang dan dimasukkan ke dalam kardus untuk kemudian siap ditransaksikan lintas negara,” jelasnya.

Shinto mengatakan, unsur melawan hukum pidana yang telah ditemukan penyidik dalam perisitwa itu yakni, badan usaha milik MK tidak sesuai dengan peruntukannya. Di mana tidak transaksi dengan pabrik atau dealer-dealer resmi motor sebagai penyuplai barang berdasarkan kontrak.

“Namun faktanya, perusahaan MK menerima unit motor dari sumber yang tidak resmi sehingga terhadap sindikasi ini,” ucapnya.

Beberapa barang bukti hasil penggeledahan terhadap MK, kepolisian menyita 46 unit motor yang telah dikanibalisasi komponennya dari gudang tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat persangkaan berlapis, yaitu Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan secara bersama-sama dengan ancaman pidana 4 hingga 7 tahun penjara.

Shinto mengimbau, pihak dealer atau perusahaan finance yang membiayai 46 unit motor sesuai daftar penyitaan penyidik agar dapat menghubungi Polda Banten.

“Jangan lupa bawa histori transaksi dan pembiayaan pada masing-masing unit tersebut, sehingga diperoleh fakta lebih luas tentang jaringan sindikasi tersebut,”pungkas dia.