Wakil Presiden Ma’aruf Amin. Dok: Setkab

JAKARTA – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan praktik jual beli kursi di perguruan tinggi negeri tidak boleh terjadi lagi. Pemerintah segera mengevaluasi sistem penerimaan calon mahasiswa PTN lewat jalur mandiri.

“Tentu kita harus melakukan evaluasi untuk menutup lubang-lubang ini supaya tidak terjadi lagi. Saya kira pemerintah akan melakukan itu,” kata Ma’ruf usai membuka Pegelaran Seni Lukis bertajuk ‘Nuansa Kemerdekaan’ di Jakarta, Senin (22/8/2022).

Hal itu dikatakan Ma’ruf merespons  ditangkapnya Rektor Universitas Lampung Karomani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karomani diduga menerima suap dalam penerimaan mahasiswa baru.

OTT tersebut bermula ketika ada calon mahasiswa yang sewaktu sekolah menengah atas (SMA) memiliki nilai jelek, tetapi diterima di Unila melalui jalur mandiri.

KPK juga menangkap Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, Ketua Senat Unila Muhamad Basri, dan ajudan Karomani, Adi Tri Wibowo di Bandung. Kemudian, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan, dan dosen Mualimin turut ditangkap di Lampung. Sementara itu, Andi Desfiandi ditangkap tangan di Bali.

Ma’ruf mengatakan proses evaluasi wajib dilakukan agar peluang untuk korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru PTN bisa dihindari. “Ternyata ada hal yang bisa semacam lubang yang bisa digunakan untuk melakukan gerakan yang tidak baik, korupsi,” jelas dia.

Dalam proses seleksi di Unila, para tersangka meminta kepastian kesanggupan orang tua calon mahasiswa untuk membayarkan sejumlah uang apabila anak mereka ingin lulus dalam Simanila. Uang itu di luar pembayaran resmi yang telah ditentukan pihak kampus.

Ma’ruf mengatakan proses evaluasi wajib dilakukan agar peluang untuk korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru PTN bisa dihindari.

“Ternyata ada hal yang bisa semacam lubang yang bisa digunakan untuk melakukan gerakan yang tidak baik, korupsi,” ungkap dia.

Dalam proses seleksi di Unila, para tersangka meminta kepastian kesanggupan orang tua calon mahasiswa untuk membayarkan sejumlah uang apabila anak mereka ingin lulus dalam Simanila. Uang itu di luar pembayaran resmi yang telah ditentukan pihak kampus.