MNS, WNA berkewarganegaraan India yang mengalami KDRT. Dok: IP

JAKARTA – Seorang wanita berkewarganegaraan India MNS mengaku menjadi korban tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). MNS disekap selama 8 bulan oleh suaminya KM disebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat.

MNS menceritakan sejak menikah dengan KM kerap mengalami KDRT, begitu juga perlakuan kasar KM ke anak-anak mereka. KM cemburu tiap kali MNS melakukan konseling pernikahan dengan temannya.

“Puncaknya, saat saya menjalani konseling pernikahan dengan teman saya, dia cemburu lalu mulai mengurung saya di apartemen,”nkata MNS kepada Indonesiaparlemen.com, di Jakarta, Senin (5/9/2022).

Sebelum akhirnya diselamatkan personel dari Polres Metro Jakarta Pusat, MNS dikurung dan disiksa selama 8 bulan di apartemen Graha Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat. Beruntung ada teman MNS yang melaporkan kejadian itu ke polisi.

“Suami saya melakukan pemukulan disekujur tubuh saya selain lebam-lebam juga lecet,” ucap MNS.

MNS melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor laporan : LP/B /1302/IX/ 2021/spkt/Polres Metro /Jakpus/Polda Metro. Sudah setahun lamanya MNS mengaku belum juga mendapatkan kepastian hukum atas apa yang menimpanya.

Diketahui kini KM mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. MNS berharap agar kasus yang dihadapi bisa segera selesai agar bisa berkumpul lagi dengan anak-anaknya.

“Saya ingin hak asuh saya atas anak-anak dikembalikan lagi ke saya.Supaya saya dan anak-anak saya dapat hidup nyaman,” pungkas dia.

Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Pusat Iptu Arie Munanto menyebut kasus tersebut tengah ditindaklanjuti pihaknya.

“Sudah lama ini kasusnya, berkas perkara sudah dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) sana, makanya saya kaget (dipertanyakan) kasus lama berkas sudah P21 di pengadilan pusat,” kata Ari kepada Indonesiaparlemen.com saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (6/9/2022).

Arie mengaku heran jika kasus penganiayaaan tersebut bisa sampai diketahui pihak luar.

“Sudah putusan, tapi berapa putusannya (Vonis) saya enggak tahu. Saya melakukan pokok saja,” ujar dia,

Berbeda dengan pernyataan awal, tak berselang lama Arie meralat perkataannya. Dia mengatakan jika berkas sudah P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan memasuki tahap 2.

Arie membenarkan saat ini pelaku KM masih berada di tahanan Polres Jakarta Pusat dan belum dilimpahkan ke rutan Kejaksaan.

“Masih disini,” pungkas dia.

Jurnalis: Dirham