Polisi menangkap pelaku penusukan terhadap anak berinisial PS di Cibeureum, Kota Cimahi, Jawa Barat. Pelaku adalah Rizal Nugraha Gumilar pria berusia 22 tahun. Dok: Tangkapan layar Youtube

BANDUNG – Polisi menangkap pelaku penusukan terhadap anak berinisial PS di Cibeureum, Kota Cimahi, Jawa Barat. Pelaku adalah Rizal Nugraha Gumilar pria berusia 22 tahun.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pelaku mengaku tidak mengenal korban. Penyidik pun mendapatkan keterangan jika motif pelaku menusuk korban diduga terkait perampokan.

“Berawal saat tersangka diejek temannya karena tidak memiliki HP, lalu dia terbesit untuk melakukan tindakan kriminal untuk memiliki telepon genggam,” kata Ibrahim dalam jumpa pers, Senin (24/10/2022).

Korban yang saat itu berangkat pengajian di Pesantren At-Taqwa. Sekitar pukul 18.45 WIB, korban kembali ke jalan kemudian berpisah dengan temannya. Saat itu tersangka melihat korban dan akhirnya ditemui oleh tersangka.

“Tersangka terlihat berputar berkali-kali di area sekitar TKP (tempat kejadian perkara) kemudian meminta  barang berupa handphone. Namun HP tidak ada, (korban) ditusuk langsung oleh pelaku. Kemudian pelaku sempat menggeledah tas koran namun tak ada barang yang diinginkan. Korban lalu berteriak meminta tolong dan pelaku melarikan diri,” jelas dia.

Diketahui sebelum melakukan aksinya, pelaku yang sehari-hari sebagai tukang parkir berpesta miras bersama teman-teman tongkrongannya. Setelah empat hari melakukan pengembangan, pelaku berhasil dibekuk di sebuah rumah.

“Saat dilakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan. Maka dilakukan tindakan tegas terukur,”  kata Kapolres Cimahi AKBP Imrom Ermawan.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku melanggar pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.