Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat jumpa pers disalah satu tempat kejadian perkara (TKP) pencurian, Senin (24/10/2022). Dok: IP/Dirham

BEKASI – Polisi telah meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi menggunakan senjata api untuk melukai korbannya di Kampung Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Ini (dua buah senjata api) ditemukan di kost -kostan, tapi pelaku mengaku tidak pernah menggunakan senjata tersebut,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat jumpa pers disalah satu tempat kejadian perkara (TKP) pencurian, Senin (24/10/2022).

Berdasarkan, laporan kepolisian : LP/ 2537/10/X 2022/spkt /Polsek Setu/ Resto bks/PMJ / tgl 12 Oktober 2022,  korban bernama Elin Ali Sodikin sedang memakirkan kendaraan motornya kemudian hilang dicuri pelaku berinisial BAP.

Kemudian Korban bersama saksi di lokasi berhasil mengejar dan mengamankan pelaku serta barang bukti kendaraan tersebut.

“Dari hasil pengembangan penyelidikan oleh Polsek Setu, akhirnya berhasil mengamankan pelaku lainnya inisial EK, SR, AA dan A serta barang bukti di wilayah Bantar Gebang, Bekasi Timur,” ujar Gidion.

Saat melakukan pengembangan, Kapolsek Setu AKP Sugeng dan Kanit Reskrim Iptu Malindra menyita sebanyak lima 5 kendaraan bermotor, 2 pucuk senjata api rakitan dengan 9 peluru, 7 Plat Nomor kendaran, 4 Kunci Letter T, 7 unit Handphone, 39 kunci kontak kendaraan motor dalam kondisi rusak, 32 kunci kontak kendaraan dalam kondisi baru, 16 Sparepart kendaraan motor kondisi baru, satu set perlengkapan alat bengkel dan 8 buah anak kunci kendaraan.

Pelaku mengaku saat melancarkan aksinya, dia tak membutuhkan waktu lama untuk menggasak sebuah sepeda motor.

“Melihat situasi sepi, paling 10 menit ambil motornya,” kata BAP yang juga dihadirkan dalam jumpa pers.

Atas perbuatannya, tersangka BAP dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan alat berat, dengan ancaman tujuh tahun penjara. Kemudian tersangka EK, SR, AA dan A di jerat pasal 363 ( jo ) pasal 55, 56 ancaman lima tahun penjara.

Jurnalis: Dirham