Perwakilan masyarakat dari Garda Hukum (GH) 508 Joko Ahmad Sampurno menyerahkan maklumat kepada DPR RI, Selasa (25/10/2022). Dok: IP/Agung

JAKARTA – Perwakilan masyarakat dari Garda Hukum (GH) 508 Joko Ahmad Sampurno menduga virus Covid-19 adalah turunan dari Virus SARS Generasi ke 2 atau SARS Cov 2 yang dikembangkan melalui Teknologi Revolusi Industri Generasi 5.0.

“Carbon yang menjadi hasil buang metabolisme sel-sel seluruh organ manusia dibuang melalui Respirasi Paru-Paru mengikat dengan senyawa Gas Oksigen (O2) menjadi CO2. Virus itu juga menyerang sel-sel dan menciptakan Sputum (Cairan Flue) untuk menutup organ-organ pernafasan dan organ antibody yang bisa menutup saluran pernafasan,” kata pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini, Selasa (25/10/2022).

Garda Hukum 508 menduga bahwa permasalahan pandemisasi itu juga diperparah dengan adanya UU Karantina tahun 2018 dan UU Keuangan Corona tahun 2020 yang diterbitkan oleh DPR RI.

Khususnya dari besaran pembiayaan Karantina, program 5M dan Vaksin melalui APBN yang diduga justru malah memperbesar pandemi.

Untuk membasmi Covid-19, Joko berpendapat diperlukan ahli teknologi generasi 5.0 agar bisa memandu menguasai Ilmu dan teknologi Covid-19 beserta pembasmiannya.

Joko menjelaskan, keberadaan Garda Hukum 508 itu sendiri didirikan untuk mengawal dan membela masyarakat yang menjadi korban Covid-19. Dasar itulah yang mendorong pihaknya menyerahkan maklumat kepada DPR RI melalui sekretariat kehumasan agar bisa segera disikapi dan Covid-19 bisa segera diselesaikan.

“Garda Hukum 508 akan mengawal proses hukum pandemi Covid-19 agar rakyat Indonesia mendapat keadilan didepan Hukum Negara Indonesia. Demikian Pula jika diperlukan kami juga siap membantu proses kukum ditingkat dunia Internasional,” pungkas dia.

Jurnalis: Agung Nugroho