Presiden Joko Widodo melakukan penanaman pohon mangrove bersama masyarakat, di Desa Tritih Lor, Cilacap, Jateng, Kamis (23/09/2021)

JAKARTA – Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersurat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait persoalan izin tambang emas di Trenggalek, Jawa Timur. Pertambangan itu disebut terbesar di Pulau Jawa.

Dikatakan Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik Busyro Muqodas, jika isi surat itu adalah meminta Jokowi untuk memerintahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut izin usaha pertambangan tersebut.

“Kami secara resmi menerbitkan surat kepada presiden untuk bisa melakukan langkah langkah yang serius. Dan surat itu sudah kita kirim,” kata Busyro dalam konferensi pers bersama Walhi, Selasa (25/10/2022).

Busyro menyebut surat itu juga sekaligus sebagai respons dari permintaan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin yang tidak digubris oleh ESDM. Bupati Trenggalek meminta agar izin perusahaan emas itu dicabut.

Busyro berkata Muhammadiyah sepakat dengan bupati Trenggalek dan aliansi sipil, termasuk Walhi bahwa permasalahan izin tersebut ada di hulu.

“Di sekitar kekuasaan pusat, istana dan segala kementerian terkait,” ucap dia.

Surat dilayangkan ke Jokowi juga bertujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan, jika perusahaan tambangan emas tetap beroperasi. Hal itu mengacu pada kajian lingkungan yang dilakukan oleh pihak terkait.

“Jangan sampai ini dipaksakan, karena berdasarkan kajian yang kompeten, kalau ini dipaksakan perpanjangan itu akan jadi suatu efek lingkungan dan berdampak kepada lingkungan masyarakat setempat,” jelas dia.

Busyro pun mengingatkan pemerintah bahwa konstitusi mengamanatkan negara menguasai alam untuk kesejahteraan rakyat. Amanat itu tertuang dalam UUD 1945 Ayat 33 Pasal 3.

“Negara berkewajiban menguasai untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kesejahteraan korporasi. Itu pun negara menguasai bukan memiliki,” pungkas dia.

Jurnalis: Agung Nugroho