Persidangan salah satu terdakwa kasus Khilafatul Muslimin kembali digelar di PN Bekasi, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022). Dok: IP

JAKARTA – Pengadilan Negeri Kota Bekasi menggelar sidang lanjutan terhadap 11 terdakwa khilafatul muslimin dengan nomor perkara PDM-132.C/M.2.17/Eku.2/11/2022 pukul 10.30 WIB pada Kamis (3/11/2022).

Sidang yang digelar secara terbuka menghadirkan 5 orang saksi dari pihak ekternal. salah satunya dari pihak Notaris Novita B Siagian yang diwakilkan oleh stafnya Mariam.

Mariam menyebut terdakwa Muhamad Hidayat sebagai pemohon pembuatan akta pendirian Yayasan Khilafatul Muslimin di kantor notaris Novita B Siagian saat itu.

Dari pantauan Indonesiaparlemen.com Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi meminta saksi Mariam untuk memastikan orang yang dimaksud yaitu terdakwa Muhamad Hidayat.

“Masih ingat yang mulia,”kata, Mariam seraya menoleh ke arah terdakwa Muhamad Hidayat.

Mariam berkata, di dalam akta pendirian yayasan khilafatul Muslimin tercantum bagan struktur dari tingkat Pembina, Pengurus dan Pengawas.

“Pengawas salah satunya Pak Muhamad Hidayat,” ucap Mariam.

Namun, pada tanggal 22 November 2010 lalu, saksi Mariam tidak mengingat yang mengetik surat akta yayasan tersebut dikarenakan banyaknya karyawan di Kantor Notaris Novita B Siagian.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Kota Bekasi, Arif Budiman telah membacakan dakwaan terhadap para terdakwa tindak pidana menghasut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau faham yang bertentangan dengan Pancasila dan penyampaian informasi (pemberitaan bohong) berakibat keonaran di kalangan masyarakat dan tindak pidana pencucian uang.

Sebagaimana dimaksud Pasal 59 Ayat 4 Huruf C (Jo) Pasal 82A Ayat 2 Undang -undang Republik Indonesia Nomor.16 Tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyaratan Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UURI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 3,4,5 dan 10 UU No.8 tahun 2010, tentang pemberantas tindak pidana pencucian uang.

Jurnalis: Dirham