Ketua Bidang Koordinasi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Tim Transisi IKN Diani Sadiawati di sela acara Sosialisasi UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan Peraturan Pelaksanaan UU IKN yang digelar secara hybrid di The Rinra Hotel Makassar, Sulawesi Selatan pada Selasa, (22/11/2022). Dok: Otorita IKN

MAKASSAR– Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) membutuhkan dukungan dari daerah dan pulau sekitarnya. Pulau Sulawesi sebagai pulau terdekat dengan IKN di Kalimantan Timur memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan IKN.

“Pembangunan IKN membutuhkan dukungan dari provinsi lain sesuai dengan kebutuhan yang ada. Misalnya Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan terbuka kemungkinan kerja sama apalagi sudah ada MoU dengan Kadin pusat dan daerah,” kata Ketua Bidang Koordinasi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Tim Transisi IKN Diani Sadiawati di sela acara Sosialisasi UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan Peraturan Pelaksanaan UU IKN yang digelar secara hybrid di The Rinra Hotel Makassar, Sulawesi Selatan pada Selasa, (22/11/2022).

Diani mengungkapkan bahwa koordinasi dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dilakukan untuk memberdayakan pengusaha lokal agar dapat berpartisipasi dalam pembangunan di IKN. “Kita melakukan diskusi dari berbagai stakeholder, Pulau Sulawesi memang punya potensi sangat besar karena bisa men-supply pangan lalu kebutuhan-kebutuhan pembangunan,” ujarnya.

Otorita IKN sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN diberikan kewenangan khusus. Kekhususan tersebut antara lain terkait kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan, dan pengembangan IKN dan daerah mitra.

Ketua Pokja Hukum dan Kelembagaan UU IKN 2019-2022, Kementerian PPN/Bappenas tersebut pun menjelaskan bahwa daerah mitra adalah daerah-daerah tertentu yang nantinya ada kaitannya untuk mendukung prasarana pembangunan untuk IKN. “Penetapan daerah-daerah tertentu (daerah mitra) akan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Otorita,” ujar Diani.

Dalam kesempatan yang sama, Fungsional Perencana Ahli Utama, Kementerian PPN/Bappenas, Hayu Parasati mengatakan bahwa IKN tidak menutup kemungkinan untuk kerja sama dengan daerah di luar Kalimantan.

Menurut Hayu terdapat delapan sektor yang dapat dikerjasamakan yakni: 1) Klaster Industri, 2) Klaster Ekowisata, 3) Sistem Logistik dan Konektivitas, 4) Energi dan Ketenagalistrikan, 5) SDM dan Ketenagakerjaan, 6) Pertanian dan Ketahanan Pangan, 7) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan 8) Pengelolaan Sumber Daya Air.

“Bahan logistik untuk konstruksi dari Sulawesi, untuk industri apalagi. Dalam mengembangkan sumber daya manusia untuk talenta industri dan ketenagakerjaan ini bisa saling bekerjasama. Siapa tahu tenaga kerja tidak hanya Kalimantan Timur,” pungkas Hayu.

Dalam kesempatan kali ini terdapat tiga peraturan yang disosialisasikan yakni UU IKN, Perpres No.62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN, dan PP No.63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk IKN.

Jurnalis: Agung Nugroho