Pengadilan Negeri Jawa Barat menggelar sidang dugaan tipikor yang menyeret Kepala Desa Lambangsari Pipit Haryanti, Rabu (30/11/2022). Dok: IP/Dirham

BANDUNG – Pengadilan Negeri Jawa Barat kembali menggelar sidang lanjutan dengan menghadirkan enam saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) yang menyeret Kepala Desa Lambangsari Kabupaten Bekasi, Pipit Haryanti.

Dihadapan hakim, saksi Mirsa sebagai Kepala Dusun 2 Desa Lambangsari menceritakan adanya rapat yang di gelar pada Agustus 2021 lalu yang membahas pungutan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Saya selaku Kepala Dusun 2 disuruh kumpulkan berkas PTSL di wilayah. Data dan uang Rp 400.000 per bidang yang dikumpulkan melalui RT dan RW di wilayah. Saya serahkan lagi saat itu ke bendahara desa pak Sopian Hadi dan staf desa Yandi,” ucap Mirsa saat memberi kesaksian di persidangan, Rabu (30/11/2022).

Mirsa merinci, uang Rp 400.000 hasil pungutan dari pemohon PTSL per bidang tanah tersebut dibagikan kepada Ketua RT dan RW sebanyak Rp 50.000, Kepala Dusun Rp 35.000, Yandi sebagai Ketua PTSL Desa Lambangsari Rp 60.000, Sopian Hadi sebagai bendahara Rp 60.000, tim input data pemohon PTSL Rp 20.000, Badan Permusyawaratan Desa Rp 15.000, admin Rp 20.000 dan Pipit sebagai Kepala Desa Rp 90.000

“Saya melihat langsung catatan pembagiannya dari Yandi untuk menyampaikan ke RT dan RW. Tapi saya enggak tahu siapa yang nulis (catatan),” ungkap Mirsa.

Dia menyebut total biaya pungutan dari pemohon PTSL di wilayah dusun 2 sekitar Rp. 206.600.000. Kemudian uang tersebut diberikan ke sekretaris desa. Pemohon yang mengajukan PTSL di wilayah Dusun 2 berjumlah 504 bidang tanah.

“Semua bayar Rp 400.000 semua enggak lebih,” ucapnya.

Ketua panitia ajudikasi PTSL Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Wicaksono menyatakan jika biaya permohonan PTSL mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri kategori 5 Jawa dan Bali PTSL dikenakan biaya Rp 150.000 per bidang tanah.

“Untuk biaya persiapan patok, materai, transportasi pelaksana yang di desa,” kata WIcaksono saat memberikan kesaksiannya.

Dia menyampaikan, biaya yang dipungut tidak boleh melebihi penetapan SKB 3 Menteri. Menurutnya, tidak dibenarkan ada pungutan PTSL sebesar Rp 400.000 seperti yang dilakukan Desa Lambangsari.

“Sehubungan dengan itu, Kantor Pertanahan Kabupaten bekasi sudah menyiapkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk menanggung kegiatan di desa-desa,” ujar Wicaksono.

Wicaksono mengungkapkan dari surat keputusan (SK) Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi saat itu, Kepala desa Lambangsari Pipit Haryanti mendapatkan Honorarium sebesar Rp 17.522.400 dan Yandi sebagai staf yang ditunjuk sebagai pengumpul data PTSL mendapatkan Honorarium Rp 11.760.000.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Lambangsari Pipit Haryanti terkait dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan adanya permintaan sejumlah uang dalam program PTSL di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Jurnalis: Dirham