Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani Sidang Etik di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).

JAKARTA – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo mencabut gugatan yang dia tujukan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Hutabarat itu melakukan itu usai melalui berbagai macam pertimbangan.

“Selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo, (saya) menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” kata Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).

Arman Hanis menyebut bahwa Ferdy Sambo beserta keluarga juga menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 lalu.

Pencabutan gugatan ini, tutur Arman Hanis, juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Dan klien kami, Pak Ferdy Sambo, telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung,” ucap Arman Hanis.

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, dalam hal ini sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang tersebut juga menjadi prioritas utama Ferdy Sambo untuk segera menyelesaikannya, ucap Arman Hanis.

“Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa,” kata Arman Hanis.

“Sebagai penutup, kami ingin menyampaikan bahwa gugatan di PTUN yang kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh negara. Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini,” pungkas dia.