Foto: ilustrasi PPKM. Dok: ist

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dalam aturan itu, pemerintah meminta masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 berisi tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi. Inmendagri ini diterbitkan Jumat, 30 Desember 2022.

“PPKM dinyatakan dihentikan sejak ditanda tanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri ini,” bunyi Inmendagri yang dikutip, Sabtu (31/12/2022).

Kendati demikian, pemerintah menekankan pencabutan PPKM bukan berarti pandemi covid-19 di Tanah Air berakhir. Sebab, pernyataan pandemi selesai dinyatakan organisasi kesehatan dunia (WHO).

Berikut poin penting dalam instruksi Kemendagri terkait pencabutan PPKM:

  1. Mendorong masyarakat tetap melaksanakan seluruh protokol kesehatan pencegahan covid-19. Mulai dari penggunaan masker, aplikasi PeduliLindungi, vaksinasi, hingga testing covid-19.
  2. Kepala daerah diinstruksikan mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah, atau ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM.
  3. Satgas Covid-19 di daerah tetap diaktifkan dan terus melakukan monitoring, pengawasan, dan mencermati perkembangan angka covid-19.
  4. Kepala daerah dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap setiap bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Protokol kesehatan tetap menjadi dasar penerbitan izin keramaian.
  5. Memastikan ketersediaan APBD dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19.
  6. Melaporkan penanganan, pencegahan, dan pengendalian covid-19 di wilayah masing-masing kepada Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
  7. Dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus covid-19 yang signifikan.

Diungkapkan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal, pencabutan PPKM ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh pihak yang dapat mengendalikan laju penularan covid-19 dengan baik.

Dia mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati dan waspada dalam menghadapi risiko penularan.

“Di dalam Instruksi Mendagri yang baru, pada masa transisi menuju endemi ini menekankan upaya dengan strategi yang lebih proaktif dan persuasif terhadap pencegahan penyebaran covid-19,” ucapnya.

Safrizal menyampaikan Inmendagri tersebut menegaskan Satgas Covid-19 tingkat nasional dan daerah tetap aktif melakukan monitoring dan evaluasi untuk merespons penyebaran kasus dengan cepat. Pencabutan PPKM diharapkan tidak direspons dengan berlebihan.

“Tetap beraktivitas normal seperti biasanya, dan tetap waspada agar tidak terjadi kenaikan kasus, yang nantinya dapat mengganggu proses transisi menuju endemi. Dan juga kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tetap aktiff menggalakkan vaksinasi booster, serta menyiagakan fasilitas kesehatan yang memadai,” pungkas Safrizal.