Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai menggelar rapat di Kementerian ATR/BPn, Selasa (3/1/2023). Dok: IP/Agung

JAKARTA – Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto melakukan rapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas Kajian Indikasi Potensi Korupsi pada Layanan Pertanahan di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (3/1/2023)

Hadi menyebut ada beberapa hal yang disampaikan dan ditindaklanjuti khususnya bagaimana memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat

“Ada beberapa poin yang telah disampaikan oleh KPK yang menjadi bahan untuk perbaikan di lapangan misalkan pelayanan terhadap mastarakat, bagaimana juga kita memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU), apakah ketika izin tersebut dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN dibiarkan saja,” kata Hadi.

Namun, kata Hadi Tjahjanto, apabila sudah diterbitkan seharusnya di cek dan bagaimana dalam pelaksanaannya oleh Kementerian ATR/BPN. Ini adalah hal yang sangat baik untuk menjadi bagian yang terus kita perbaiki

“Itu sangat penting bagi Kementerian ATR/BPN, dengan pelayanan yang terbaik tentunya akan menjadikan kinerja kita akan terus naik,” ujar dia.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan dalam rapat pengkajian dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan yang akan rawan atau berpotensi korupsi

“Berdasarkan pasal 6 dan juga pasal 9 UU KPK itu salah satunya bertugas untuk kajiannya tersebut adalah prespektif. Dan prespektifnya itu pencegahan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Dia juga mengatakan ada beberapa pelayanan yang tidak sinkron, yakni Surat Layanan Elektronik (SLE).

“Sehingga bisa mengakibatkan yang pertama adalah waktu pelayanan itu tidak pasti dan tidak jelas. Bisa menimbulkan biaya lebih yang sudah ditentukan,” ucap Gufron

Ghufron mengatakan pihaknya telah memaparkan hal tersebut ke pihak Kementerian ATR/BPN dan akan segera diperbaiki.

KPK akan melaporkan temuan dilapangan yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukkannya.

“Salah satunya adalah berkepastian hak atas hukum, ada kejelasan syarat dan prosedurnya. Jelas biayanya kalau itu sudah terlaksana saya menyakini apresiasi masyarakat terhadap ATR/BPN akan meningkat,” pungkas dia.

Jurnalis: Agung Nugroho