Sudjarwo Ketua Perkumpulan Waringin, Bumiaejo, Joyoboyo (Warjoyo). Dok: IP/Agung

SURABAYA – Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto melakukan peninjuan di tiga lokasi permaslahan sengketa tanah antara perkumpulan warga Waringin, Bumiajo, Joyoboyo (Warjoyo) dengan PT KAI, Surat Ijo, dan tanah aset milik Pelindo di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (5/1/2023)

Mengawali kunjungannya, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto langsung mendatangi lokasi lahan perkumpulan Warjoyo dengan luas lahan sekitar 7 hektare. Dimana junlah penduduknya sebesar 30.000 jiwa

Sudjarwo selaku Ketua Perkumpulan Waringin, Bumiaejo, Joyoboyo (Warjoyo) berharap dengan adanya kedatangan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto segera memberikan legalitas yang diakui oleh Republik ini agar segera terwujud.

“Sesuai dengan UU pokok agraria legalitas itu berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), sertifikat Hak Milik (SHM) atau sertifikat sejenis lainnya. Jadi selama ini warga yang menempati di wilayah ini hampir dari 60 tahun tanpa adanya kepastian hukum,” kata Sudjarwo kepada wartawan di Surabaya, Kamis (5/1/2023).

Dia juga ingin dengan kehadiran Pak Menteri ATR/Kepala BPN bisa menuntaskan permasalahan di wilayah ini.

“Perkunpulan Warjoyo sebelum kedatangan dari Menteri ATR/Kepala BPN telah melakukan proses jalur indentifikasi yang telah dilakukan oleh pihak BPN. Tidak hanya itu kita juga melalui pengajuan kepadai Presiden Joko Widodo dengan kebijkan satu peta, ” ucap Sudjarwo

Namun kebijkan tersebut terhenti. Kemudian perkumpulan Warjoyo mendatangin pihak BPN dan terealisasikan adanya indentifikasi, inventarisasi beberapa waktu lalu.

Kemudian sempat dilakukan kunjungan oleh Komisi II DPR, Kantor Wilayah BPN Jawa Timur berserta seluruh Kantor Pertanahan Jawa Timur.

“Telah merumuskan bahwa tempat ini menjadi permasalahan negara dan sanggahan-sanggahan yang dilakukan pihak Warjoyo. Dikarenakan adanya pernyataan dari Kanwil BPN Jatim bahwa akan muncul Hak Pengelola Lain (HPL) diatas Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik,” jelas dia.

Sudjarwo menegaskan pihaknya siap melawan untuk mendapatkan legalitas tanah murni berupa sertifikat hak milik (SHM).

“Secara historis lahan ini milik negara karena beberapa waktu lalu pernah di datangin oleh Kasi Indrastruktur BPN Taufik menyatakan bahwa tempat ini belum tercatat menjadi legalitas yang sah,” ucap dia.

Kehadiran Hadi Tjahjanto, kata dia, sebagai bentuk upaya pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan di wilayah Warjoyo.

“Dimana semuanya itu telah terjawab permasalahan dengan kehadiran dari Pak Menteri ATR/Kepala BPN bisa menyelesaikan semua permaslahan tanah yang ada di wilayah Warjoyo,” ucap Sudjarwo

Dia menjelaskan, luas lahan yang berada di Warjoyo sekitar 7 hektare padat penduduk. Selain itu banyak warga yang menempati wilayah Warjoyo secara turun temurun dari anak hingga ke cucunya. Alasan itulah, yang menurut Sudjarwo, tidak ada alasan negara untuk tidak melepaskan lahan ini kepada warga

“Selain itu ada beberapa warga yang sudah memiliki sertifikat tanah. Sekitar 20% dari jumlah penduduk sebesar 30.000 jiwa ini sudah bersertifikat dan telah ditanda tangani oleh pihak BPN melalui surat indentifikasi dan inventarisasi. Harapan warga Warjoyo agar semuanya bisa terwujud,” pungkas dia.

Jurnalis: Agung Nugroho