Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengadakan rapat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur di Gedung Grahadi Surabaya, Kamis (5/1/2023). Dok: ATR/BPN

SURABAYA – Usai meninjau tiga lokasi konflik pertanahan yang terjadi puluhan tahun lamanya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengadakan rapat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Pertemuan ini berlangsung di Gedung Grahadi Surabaya, Kamis (5/1/2023).

Rapat ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Timur; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Jonahar beserta beberapa jajaran Kepala Kantor Pertanahan.

Dalam pemaparannya, Hadi Tjahjanto menyoroti penyelesaian konflik antara masyarakat Kota Surabaya dengan PT KAI di Kelurahan Sawunggaling, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III di Kelurahan Jagir. Selain itu juga konflik Izin Pemakaian Tanah (IPT) pemerintah daerah atau dikenal dengan Surat Ijo.

Untuk permasalaan tersebut Hadi menawarkan tiga solusi yang terbaik atas permasalahan tersebut kepada masyarakat dan pemerintah daerah.

“Masyarakat sudah lama di lokasi tersebut, kemudian tempat ini sudah penuh penduduk. Kami menawarkan kepada pengelola, dalam hal ini BUMN, PT KAI, PT Pelindo III dan pemerintah daerah. Yang pertama adalah bisa diberikan Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan beberapa pertimbangan. Yang kedua diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) entah itu di atas tanah BUMN atau pemerintah daerah. Yang ketiga adalah relokasi,” jelas Hadi Tjahjanto.

Dia meyakini ketiga solusi tersebut akan menjawab permasalahan yang telah terjadi berlarut-larut. Hadi Tjahjanto menginginkan masyarakat dapat segera memiliki legalisasi aset sebagai bentuk kepastian hukum hak atas tanah yang selama ini ditempati.

Dalam hal ini, kewenangannya tidak hanya berada pada Kementerian ATR/BPN tetapi juga Pemerintah Daerah, BUMN, PT Pelindo dan PT KAI.

“Karena supaya tidak berlarut-larut. Ini kami serahkan (beberapa pilihan) kepada pemerintah daerah, kepada BUMN, PT Pelindo maupun PT KAI. Karena masyarakat juga butuh kepastian hukum, sehingga mereka hidup di sana juga tenang,” ucap eks Panglima TNI itu.

Dalam kesempatan ini, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa pihaknya membutuhkan solusi strategis dalam menyelesaikan konflik pertanahan di Kota Surabaya.

“Saya rasa ini PR nasional bukan hanya Jawa Timur. Kami terima kasih sekali. Permasalahan ini harus mendapatkan solusi efektif dan kehadiran pak Menteri, pak Wamen akan memberikan jalan keluar terbaik untuk kita semua,” tuturnya.

Rapat ini diakhiri dengan penyerahan 1.006 sertipikat Hak Pakai kepada Pemerintah Kota Surabaya yang diwakili oleh Plh. Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Erna Purnawati. Hadi berharap permasalahan Surat Ijo dapat diselesaikan secara bertahap dengan solusi yang solutif.

Jurnalis: Agung Nugroho