Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) di Kantor KWI, Cikini, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Dok: IP/Agung

JAKARTA – Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkewajiban melakukan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dengan total 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia.

Hal itu dikatakan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) di Kantor KWI, Cikini, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

“Dan saat ini sudah selesai hampir lebih dari 101 juta bidang, dimana sebelumnya 80 juta artinya sekarang ini sudah 101 juta bidang tanah. Pada tahun 2016 Bapak Presiden sudah melihat masyarakat yang memiliki sertifikat sekitar 46 juta mulai dari tahun 1945 sampai kita merdeka,” ujarnya.

Dia menyebutkan, berapa puluh tahun lamanya baru terdaftar sekitar 46 juta, karena kantor BPN ini hanya bisa mengeluarkan sertifikat dikarenakan belumnya tersosialisasikan.

Dia juga mengatakan disetiap tahunnya hanya ada 500 ribu bidang tanah. Tercatat 80 juta bidang tanah di tahun 2016 untuk kekurangannya.

“Apabila kita bagi dengan 500 ribu dengan 80 juta bidang tanah. Maka masyarakat Indonesia akan bisa mendapatkan sertifikat itu harus menunggu 160 tahun lamanya,” tambah Hadi.

Oleh sebab itu, kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil suatu kebijakan melalui pelaksanaan program PTSL.

“Program tersebut adalah bagian dari sertifikasi tempat ibadah. PTSL ini akan tetap berjalan terus sampai tahun 2025, berharap pada akhir tahun 2025 ini semua tanah di Indonesia sudah bersertifikat dan masuk ke dalam sistem digitalisasi,” ucap Hadi.

Disisi lain, eks Panglima TNI itu mengultimatum mafia tanah yang mencoba coba mengambil tanah.

“Mafia tahan masih ingin bermain-main maka saya akan gebuk. Sudah digebuk terus kita tendang,” pungkas dia.

Jurnalis: Agung Nugroho