Rapat Dengar Pendapat (RDP) PPDI dengan komisi II DPR RI, Selasa (24/1/2023). Dok: IP/Dirham

JAKARTA – Perwakilan Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI), Slamet Mubarok membantah keterkaitan pihaknya dengan usulan masa jabatan kepala desa 9 tahun. Pasalnya, PPDI tidak menyikapi hal tersebut.

“Yang sedang diperjuangkan teman-teman kepala desa bukan ranah kami. Kami membawa aspirasi dari PPDI sendiri untuk desa,” kata Slamet Mubarok kepada Indonesiaparlemen.com usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi II DPR RI, Selasa (24/1/2023).

Dia menjelaskan agenda PPDI ke Komisi II DPR RI dalam rangka penyampaian permasalahan yang ada di desa. Mulai dari status kepegawaian perangkat desa yang belum jelas, pemberhentian perangkat desa secara non prosedural dari kepala desa, penghasilan tetap perangkat desa serta kedudukan keuangan di desa.

“Dan Komisi II itu akan merevisi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dengan memasukan klausal-klausal yang diberikan PPDI,” ujar Slamet Mubarok.

Dia juga membantah kegiatan PPDI terkait isu penunggangan atau kepentingan politik apapun. Hal itu, kata dia, murni usulan yang di serap dari perangkat desa di seluruh Indonesia.

“Teman-teman yang kami serap mulai dari Musda dan Munas. Apalagi kita habis mengadakan Murkenas atau Rapinas di palembang,” pungkas dia.

Jurnalis: Dirham