Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa. Dok: ist

JAKARTA – Eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa Putra didakwa jual sabu sitaan Polres Bukittinggi. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram,” kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Kamis (2/2/2023).

Aksi Teddy juga turut dilakukan bersama Linda Pujiastuti alias Anita, Kompol Kasranto, dan Aiptu Janto Parluhutan Situmorang. Kemudian, Muhamad Nasir alias Daeng bin Paweroi, dan Syamsul Ma’arif. Mereka berserta Dody disidangkan secara terpisah.

Atas kasus ini, Teddy didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berawal saat Polres Bukittinggi mengungkap peredaran dan melakukan penyitaan narkotika berupa sabu seberat 41,387 kilogram (kg) pada 14 Mei 2022. Dody melaporkan pengungkapan itu ke Teddy melalui WhatsApp.

“Teddy memerintahkan terdakwa untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kilogram,” ujar jaksa.

Teddy juga memerintahkan kepada Dody untuk mengganti sebagian sabu sitaan tersebut dengan tawas sebagai bentuk bonus untuk anggota. Dody sempat takut menjalankan perintah itu karena tidak punya pengalaman menukar barang bukti narkotika.

“Terdakwa menyampaikan kepada saksi Teddy Minahasa Putra bahwa dirinya tidak berani, akan tetapi jika saksi Teddy Minahasa Putra memerintahkan, maka terdakwa akan mengupayakannya,” ucap jaksa.

Teddy juga menyampaikan pesan supaya Dody segera melaksanakan perintahnya. Dody manut terhadap perintah Teddy.

“Saksi Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada terdakwa dengan kalimat ‘mainkan ya mas’ dan terdakwa menjawab ‘siap jenderal’, lalu saksi Teddy Minahasa Putra menjawab ‘minimal 4 nya’ dan terdakwa jawab kembali ‘siap 10 jenderal,” jelas jaksa.

Teddy sempat mengirimkan nomor ponsel Linda Pujiastuti alias Anita Cepu kepada Dody. Linda disuruh menjual sabu sejumlah 5.000 gram ke Jakarta.

Lalu, sabu itu dibawa melalui jalur darat ke Jakarta oleh Dody. Sabu itu dijual sejumlah Rp400 juta per 1.000 gram.

Namun, duit dari hasil penjualan per 1.000 gram itu menjadi Rp300 juta. Sebab, ada pemotongan masing-masing Rp50 juta untuk Linda dan orang-orang yang menyambungkan ke pembeli.

“Namun, dikurangi sebesar Rp50 juta untuk saksi Linda Pujiastuti alias Anita dan selain itu juga dikurangi lagi sebesar Rp50 juta untuk orang yang menyambungkan kepada pembeli,” ujar jaksa.