Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) yang dilaksanakan secara serentak di 33 provinsi di Indonesia termasuk di wilayah perbatasan negara, yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dok: ATR/BPN

BELU – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) yang dilaksanakan secara serentak di 33 provinsi di Indonesia termasuk di wilayah perbatasan negara, yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Berlokasi di Desa Tulakadi, Kabupaten Belu, NTT sebanyak 1.028 patok batas bidang tanah ditanamkan. Sejumlah 350 orang yang merupakan pemilik tanah ikut terlibat dalam pemasangan patok tersebut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Gabriel Triwibawa yang hadir langsung di lokasi berharap Gemapatas dapat membangun daerah, terutama daerah yang berada di perbatasan agar dapat menjaga pilar-pilar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Untuk Provinsi NTT sendiri akan dipasang 10.000 patok batas tanah dengan melibatkan kurang lebih 3.000 orang pemilik tanah,” ucap dia, Jumat (3/2/2023).

Sebagai informasi, standar patok yang benar, yakni bisa terbuat dari beton, kayu, pipa besi, atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm.

Untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah. Patok atau tanda batas dapat menyesuaikan dengan keadaan setempat ditentukan atau dibuat dengan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan di masing-masing Kabupaten/Kota.

Jurnalis: Agung Nugroho