Ketua Indonesia Police Watch (IPW) SUgeng Teguh Santoso. Dok: ist

JAKARTA – Kuasa Hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Dion Pongkor mempertanyakan sikap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam kasus Helmut Hermawan.

Menanggapi hal tersebut, Sugeng menegaskan bahwa saat menerima pengaduan terkait kasus Helmut Hermawan, IPW mendalami seluruh fakta dan dokumen serta segala informasi.

IPW pun melihat ada satu kekuatan oligarki yang diduga menzalimi Helmut Hermawan.

“Yaitu, mulai dari dugaan tindakan kepolisian yang secara masif diduga mengintimidasi, sikap dari Kementerian Hukum dan HAM Ditjen AHU yang mengesahkan anggaran dasar dari pemegang saham baru dari PT CLM yaitu Zainal Abidin Siregar,” kata Sugeng kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

“IPW juga memiliki bukti adanya dugaan korupsi seorang pejabat utama di Kemenkumham, yang diduga menjadi latar belakang pengesahan badan hukum dan melegalkan pemegang saham baru saudara Zainal Abidin Siregar,” tambah dia.

Untuk itu, Sugeng menyebut pihaknya juga akan melaporkan seluruh bukti yang dimiliki IPW kepada KPK.

“Apabila IPW tidak bersuara maka perlawanan hukum dari Helmut Hermawan akan tenggelam. IPW akan tetap menyampaikan suara kritisnya, maka ketika IPW dikatakan tidak independen harus diingat, yang harus melakukan tindakan independen menegakkan hukum dengan adil dan tidak menyalahgunakannya adalah institusi negara dalam hal ini Polda Sulsel, Kementerian Hukum dan HAM dan pihak terkait lain,” jelas dia.

Lebih lanjut, Sugeng mengatakan bahwa upaya kriminalisasi tampaknya juga akan diserang dan dilancarkan kepada IPW. Sehingga pihaknya menegaskan tidak akan gentar menghadapi hal tersebut.

“Ini adalah resiko bagi civil society untuk menyuarakan kebenaran, IPW memahami kekuatan oligarki yang besar dibalik kelompok pemegang saham, IPW memiliki bukti-bukti foto-foto transfer uang dan juga komunikasi dari pejabat pemerintah yang mendukung pemegang saham baru,” ujarnya.

Tak lupa Sugeng juga menyampaikan permohonan dukungan masyarakat kepada IPW untuk menegakkan keadilan dan terus mengawal kasus Helmut ini, karena hanya kekuatan masyarakatlah yang dapat mengalahkan kriminalisasi aparat.

Sementara pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut bahwa independensi sebuah LSM tidak dapat dinilai secara langsung dari sebuah pernyataan semata.

“Ya pejabatnya (Polda Sulsel)masih belum bisa membedakan antara kasus yang ditangani dgn pendapat umum (opini publik) atau wacana,” kata dia.

“Kecuali permintaan pemanggilan tersebut untuk didengar keterangannya itu dalam konteks keterangan ahli,” pungkas dia.

Seperti diketahui, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dipanggil sebagai saksi dari perkara Helmut Hermawan yang ditangkap dan ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel sejak 23 Februari 2023. Pemanggilan ini mengkaitkan dengan rilis IPW pada 23 Februari 2023.

Sugeng Teguh Santoso mengatakan IPW bertindak sebagai pemantau kinerja kepolisian, di antaranya menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan termasuk oleh Dirkrimsus Polda Sulsel.

Menurutnya, ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra terlihat dengan terbitnya laporan polisi oleh anggota polisi nomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 16 November 2022.

“Laporan model A itu langsung dinaikkan status sidiknya pada hari yang sama tanggal 16 November 2022 dengan nomor sprindik: Sp. Sidik/84.a./XI/2022/Ditreskrimsus,” kata Sugeng.

Sugeng mengatakan adanya laporan ke Propam Polri, salah satunya tentang adanya kesamaan tanggal laporan polisi dengan naiknya sidik oleh Ditkrimsus Polda Sulsel, membuat direkturnya panik sehingga dibuatlah sprindik baru Nomor: Sp.Sidik/84.a.1/I/2023/Ditreskrimsus, tanggal 30 Januari 2023.

“Ini merupakan bentuk akal-akalan penanganan kasus pencaplokan usaha tambang nikel PT CLM yang semula milik Helmut Hermawan dan dirampas kubu Zainal Abidinsyah Siregar,” ujar Sugeng.

Sugeng Teguh Santoso mengatakan pemanggilan pertama sebagai saksi dalam LP Nomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 16 November 2022 bertentangan dengan KUHAP. (*)