Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan menyelenggarakan kegiatan Mudik Bareng Kemenkumham Tahun 2023. Program bertajuk “Mudik Aman dan Sehat” ini menargetkan 800 orang peserta yang akan diberangkatkan dalam 20 unit bus. Dok: Kemenkumham

JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan menyelenggarakan kegiatan Mudik Bareng Kemenkumham Tahun 2023. Program bertajuk “Mudik Aman dan Sehat” ini menargetkan 800 orang peserta yang akan diberangkatkan dalam 20 unit bus.

“Seluruh perserta mudik adalah aparatur sipil negara Kemenkumham, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah non pegawai negeri, tutur Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Andap Budhi Revianto dari ruangan kerjanya di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan.

Aman dan Sehat ditetapkan sebagai tema mudik bareng karena menurut Andap kendati Indonesia telah meninggalkan masa pandemi, bukan berarti kita dapat melonggarkan protokol kesehatan.

“Tetap jaga protokol kesehatan meskipun di tengah keramaian. Masa pandemi memang telah usai, tapi bukan berarti tidak ada ancaman (Covid-19). Tidak berarti kita takut, namun lebih waspada,” katanya Rabu (29/03/2023).

Andap juga meminta para peserta untuk menyiapkan obat pribadi, makanan, dan minuman untuk mengantisipasi kemacetan yang mungkin terjadi selama perjalanan.

“Seperti tema kegiatan kita, ‘Mudik Aman dan Sehat’, artinya teman-teman berangkat dalam keadaan sehat semuanya, kembali kesini juga dalam keadaan sehat,” ucapnya.

Rute perjalanan mudik kali ini mengambil sembilan rute, yaitu Rute 1 dengan trayek Jakarta-Palembang, Rute 2 (Jakarta-Lampung), Rute 3 (Jakarta-Yogyakarta), Rute 4 (Jakarta-Surakarta), Rute 5 (Jakarta-Surakarta), Rute 6 (Jakarta-Semarang), Rute 7 (Jakarta-Semarang), Rute 8 (Jakarta-Surabaya), dan Rute 9 (Jakarta-Surabaya).

Kegiatan ini gratis dan tidak dipungut biaya. Pendaftaran kegiatan ini dibuka mulai 29 Maret hingga 10 April 2023 melalui laman https://e-mudik.kemenkumham.go.id. Peserta mudik yang terdiri dari pegawai dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada unit utama Kemenkumham beserta keluarga, nantinya diminta untuk melengkapi administrasi yang diminta sesuai dalam aplikasi pendaftaran.

Selain itu, persyaratan lainnya adalah pembatasan jumlah peserta mudik dalam satu keluarga maksimal empat orang, serta melakukan validasi dan dinyatakan lolos atas syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan panitia. Hasil validasi nantinya akan dikirimkan melalui nomor WhatsApp yang terdaftar pada aplikasi.

Jurnalis: Agung Nugroho