Gubernur New York Andrew Cuomo menandatangani undang-undang untuk melegalkan ganja bagi orang dewasa.

SERANG – Salah satu mahasiswa dari perguruan tinggi di Kota Tangerang Selatan, ditangkap Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten menggeledah sebuah kardus berisikan Ganja seberat 5.3 Kilogram yang dibawanya.

Pelaku berinisial RE (21 tahun) diringkus anggota BNN Banten di depan SMK Negeri 3 Tangerang Selatan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu Tangerang Selatan.

Pelaku tidak bisa mengelak ketika petugas BNN Banten menemukan ganja kering dengan berat 5,3 kg dari tangan pelaku yang dikemas dalam bentuk tiga paket besar.

Dari pengakuan tersangka, ganja seberat lima kilo lebih tersebut milik penghuni apartemen berinisial Y. Oleh petugas tersangka dibawa ke apartemen, namun Y berhasil kabur, hanya mendapati plastik clip bening.

Tersangka RE dan barang bukti ganja kemudian dibawa ke kantor BNN Banten, di Kota Serang untuk didalami.

Pelaksana Tugas Kepala BNN Banten, Kombes Pol Rachmad Rasnova mengatakan, penangkapan tersebut berawal adanya informasi akan adanya pengiriman ganja melalui jasa pengiriman, dari Pulau Sumatera dengan tujuan Tangerang Selatan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku yang masih berstatus mahasiswa.

“Kalau dari pelaku itu dia yang menerima paket, atas perintah si Y dan si Y sampai sekarang melarikan diri” kata Rachmad, di Kantor BNN Banten, Kamis (06/04/2023).

Menurut Rachmad pelaku RE juga berperan sebagai pengedar, sedangkan ganja dipesan Y dari Aceh dengan tujuan Tangerang Selatan.

“Dari Aceh dikirim ke Sumatera Utara dikirim ke Tangerang Selatan, jumlahnya 5320 gram atau lima tiga kilo. Pelaku mengedarkan juga, diperintahkan dia dapat lalu mengamas barang juga atas perintah Y, jadi kurir dia ngamil ngedarkan juga, dia jual lewat Instagram, Facebook ada juga lewat manual.” tegas Rachmad.

Ganja yang telah diamankan kemudian dimusnahkan petugas BNN Banten dengan cara dibakar dihalaman kantor BNN Banten, Kota Serang.

Tersangka RE dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.