viral di media sosial video penganiayaan oleh Aditya Hasibuan yang disebut anak perwira polisi, AKBP Achiruddin Hasibuan. Dok: Tangkapan layar video

MEDAN – AKBP Achiruddin Hasibuan dari jabatannya sebagai Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumut oleh Propam Polda Sumatera Utara (Sumut). Dia dinyatakan melanggar kode etik karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiyaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral.

“Saudara AH (Achiruddin Hasibuan) dievaluasi, dan sementara di-nonjobkan, tidak menjabat sebagai Kaur Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut,” kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023).

Tak hanya itu, Propam Polda Sumut juga menempatkan AKBP Achiruddin Hasibuan di tempat khusus (patsus). Achiruddin dipatsuskan selama hingga sidang kode etik rampung.

“Malam ini yang bersangkutan kami panggil, dan kami tempatkan di tempat khusus,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Dit Reskrimum Polda Sumut menetapkan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Adapun korban Ken Admiral merupakan adik selebgram Dinda Safay.

“Melalui gelar perkara khusus pada 25 April 2023, bahwa AH (Aditya Hasibuan) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sumaryono.

Aditya telah ditahan Polda Sumut. Atas perbuatannya, Aditya dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sebelumnya viral di media sosial video penganiayaan oleh Aditya Hasibuan yang disebut anak perwira polisi, AKBP Achiruddin Hasibuan. Sementara korban merupakan seorang mahasiswa bernama Ken Admiral yang merupakan adik selebgram Dinda Safay.

Banyak netizen menyebut penganiayaan yang diduga dilakukan Aditya Hasibuan seperti kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo terhadap David Ozora.

“Aditya Hasibuan anak Kompol Abdul Rahman melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral seorang mahasiswa. Sudah mengalami kerugian saat korban menagih ganti rugi ke rumahnya, Kompol Abdul Rahman malah menyuruh seseorang untuk mengambil senjata laras panjang,” kata akun Twitter @mazzini_gsp yang dikutip Selasa (24/4/2023).

Terdapat dua video penganiayaan yang diunggah oleh akun Twitter @mazzini_gsp pada Selasa (25/4/2023) dan viral di media sosial.

Dalam video pertama yang berdurasi satu menit, nampak seorang pemuda menduduki tubuh pemuda lainnya dan membenturkan kepala korban ke aspal berulang kali.

Sambil melontarkan umpatan, pelaku juga terlihat memukuli, menendang, dan menginjak kepala korban. Sementara pada video kedua yang berdurasi 10 detik, pelaku meludahi wajah korban yang tampak sudah bersimbah darah dan terkapar.

Jurnalis: Agung Nugroho