Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat menjadi pembicara dalam senminar Dewan Pers, Rabu (16/11/2022). Dok: Kemenkopolhukam

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi  membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum.

Dia mengungkapkan tim yang dibentuk dengan tujuan untuk mengurai benang kusut hukum di Indonesia itu dibentuk atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi menginstruksikan itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim agung yang diduga menerima suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Kemenko Polhukam yang membuat Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/5/2023).

“Mengapa? Waktu ada hakim agung ditangkap oleh KPK beberapa bulan lalu Presiden meminta Menko Polhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan,” sambungnya.

Melalui ratas kabinet, kata dia, Jokowi juga meminta dirinya untuk mencari model reformasi hukum pertanahan mengingat maraknya mafia tanah.

Mahfud menyebut secara lebih umum pemerintah juga membentuk subtim Rancangan Undang-undang (RUU) Anti Mafia. Hal itu dilakukan lantaran mafia di Indonesia sudah menggurita dan mengancam sendi-sendi hidup bernegara.

“Begitu juga perlu ada kebijakan baru tentang percepatan pemberantasan korupsi. Tim tersebut tidak berpretensi menyelesaikan kasus konkret yang sekarang ada karena kasus-kasus konkret yang sekarang ada harus langsung ditangani oleh aparat penegak hukum dan birokrasi,” ujar Mahfud.

Dia menerangkan, tim tersebut nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum. Hasil dari rumusan tersebut kemudian diserahkan kepada pemerintah baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya.

Jurnalis: Agung Nugroho