JAKARTA – Visi Indonesia sebagai negara maju yang berorientasi pada pembangunan Indonesia-sentris menjadi latar belakang pemerintah melakukan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Sehubungan dengan itu, pada Senin (21/8/2023), dilakukan penyerahan draf Rancangan UU (RUU) IKN oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Suharso Monoarfa kepada Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Penyerahan draf RUU IKN ini disaksikan oleh sejumlah menteri, termasuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto.

Pada kesempatan tersebut, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menjabarkan beberapa pokok perubahan dalam RUU IKN. Perubahan RUU meliputi kewenangan khusus, pertanahan, pengelolaan keuangan, pengisian jabatan otoritas, penyelenggaraan perumahan, batas wilayah, tata ruang, mitra kerja Otorita IKN di DPR, dan jaminan keberlanjutan.

Secara khusus, Suharso Monoarfa kemudian menerangkan soal perubahan RUU yang berkaitan bidang pertanahan.

“Latar belakang perubahan ditunjukkan untuk mengoptimalisasi pengelolaan tanah, terutama tanah yang digunakan untuk kepentingan investasi yang seharusnya di bawah kendali pengelolaan pemerintah. Kedua, menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat dalam kegiatan pembangunan IKN, dan ketiga mengukur jangka waktu dan mekanisme hak atas tanah di wilayah IKN untuk lebih menarik investasi,” ungkapnya dalam Rapat Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) atas Perubahan atas UU IKN, di Ruang Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta.

Ia menjelaskan, fungsi setiap bidang tanah di wilayah IKN perlu dijaga sesuai dengan ketentuan penataan ruang. Perlunya penegasan atas ketentuan inilah yang menjadi latar belakang perubahan RUU IKN dalam bidang tata ruang.

“Lalu diperlukan ketentuan tentang konsekuensi kepada pembinaan tanah yang tidak sesuai dengan tata ruang, berupa relokasi atau konsolidasi tanah,” lanjut Suharso Monoarfa.

Di satu sisi, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa pihaknya turut mendukung penerbitan RUU IKN untuk memberikan kepastian hukum percepatan proses persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN.

Sebagaimana ia telah membubuhkan paraf untuk draf RUU IKN, pada Selasa (13/6/2023) lalu. Adapun beberapa pasal baru dalam bidang pertanahan dan tata ruang yang dituangkan dalam RUU antara lain Pasal 15, Pasal 15A, Pasal 16A, dan Pasal 36B.

“Kementerian ATR/BPN mengampu dua komponen perubahan, yaitu bidang pertanahan dan penataan ruang. Pada bidang pertanahan, mengenai jenis-jenis kategori tanah di IKN, pengaturan Hak Atas Tanah (HAT), dan jangka waktu HAT yang dimaksud. Pada bidang penataan ruang, mengenai pengaturan penataan ruang dan mekanisme penataan ulang tanah di wilayah IKN sesuai kebutuhan apabila terdapat perubahan pemanfaatan ruang,” terang Hadi Tjahjanto.

Jurnalis: Agung Nugroho