JAKARTA – Setiap harinya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memproduksi produk hukum bernama sertifikat untuk masyarakat.

Produk ini dihasilkan melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah ataupun layanan rutin di Kantor Pertanahan (Kantah).

Memproduksi produk hukum memiliki risiko yang sangat tinggi dan diperlukan kehati-hatian karena jika terjadi kesalahan konsekuensi hukum bisa terjadi.

Untuk itu, Kementerian ATR/BPN terus berupaya memberikan perlindungan kepada seluruh pegawai di lapangan agar tak terjerat masalah hukum.

Hal tersebutlah yang menjadi latar belakang terselenggaranya Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan oleh Biro Hukum Kementerian ATR/BPN di Hotel 101 Darmawangsa, Jakarta Selatan, pada Jumat (13/10/2023).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana dalam sambutannya mengatakan, sejatinya seluruh jajaran telah berupaya menghasilkan produk sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Akan tetapi kita masih menemukan beberapa kasus di daerah yang perlu mendapat atensi dari kita semua. Jadi saya harap penyelesaian-penyelesaian kasus pidana ini bisa menjadi penyelesaian administrasi saja kalau memang tidak ada mens rea di dalamnya,” ucapnya.

Suyus Windayana mengungkapkan, sejauh ini sudah ada beberapa aturan yang bisa melindungi para aparatur sipil negara (ASN) dalam pekerjaan sehari-harinya.

Salah satunya, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Di sini mengatur bagaimana perlindungan hukum dan proses penyelesaian secara administrasi. Selain itu, di UU ASN yang baru juga diatur bagaimana perlindungan hukum terhadap ASN, yang artinya terkait masalah-masalah yang banyak terjadi di ASN sudah merata terjadi di seluruh instansi pemerintah. Jadi saya berharap di Kementerian ATR/BPN ini kita mulai melakukan perbaikan-perbaikan dari sisi proses administrasinya, maupun dari proses pembuatan peraturan-peraturan yang mendukung teman-teman di lapangan, itu proses yang terkait dengan layanan pertanahan, dengan begitu program strategis lebih nyaman untuk dilaksanakan,” jelas Sekjen Kementerian ATR/BPN.

Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN, Oloan Sitorus mengatakan, kementerian akan terus berupaya melindungi setiap pegawai yang terlibat masalah hukum apabila memang tidak ada mens rea pada kasusnya.

“Jadi kita pakai prinsip para dokter yang sudah mengobati ribuan orang. Tidak boleh merasa kematian itu suatu hal yang biasa. Kita juga harus begitu meskipun jumlahnya kasusnya banyak, tidak boleh menganggap itu suatu hal yang biasa. Jadi kita harus tetap berusaha,” tegasnya.

Jurnalis: Agung Nugroho