LEBAK – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan 12 sertifikat yang diperuntukkan untuk 195 warga di Gunung Anten, Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat (27/10/2023). Sertifikat tersebut merupakan hasil dari program Reforma Agraria.

Setelah menerima sertifikat, warga pun melakukan sujud syukur sebagai bentuk kebahagian mereka setelah menerima kepastian hukum atas tanah yang sudah mereka garap sejak 2011. Air mata bahagia pun tampak mengalir dari mata penerima sertifikat.

Hadi mengungkapkan, hal ini menjadi salah satu bentuk kesuksesan dari program Reforma Agraria.

“Jadi ini bukti bahwa negara hadir dan negara menginginkan semua masyarakat bisa tersenyum lebar,” kata Menteri ATR/Kepala BPN dalam sambutannya.

Tanah yang disertifikatkan ini merupakan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) suatu perusahaan yang telah habis masa izinnya. HGU tersebut tidak dapat diperpanjang karena pemanfaatan tanah di lokasi tidak sesuai dengan peruntukannya berdasarkan izin yang diberikan. Tanah itu kemudian dikuasai oleh masyarakat dan dijadikan sebagai sumber mata pencarian.

Bertahun-tahun diolah masyarakat, tanah tersebut diajukan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Setelah melalui serangkaian proses, Sertifikat Redistribusi TORA hari ini diserahkan kepada masyarakat penggarap.

Hadi mengungkaokan penyerahan sertipikat ini merupakan hasil kerja sama dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari jajaran Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah baik ditingkat provinsi hingga kabupaten, aparat penegak hukum (APH), dan juga Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) serta Pergerakan Petani Banten (P2B).

“Saya ingin mengucapkan terima kasih berkat kerja sama, sinergi, kolaborasi, sertipikat ini bisa Bapak/Ibu terima,” tuturnya.

Jurnalis: Agung Nugroho