SEMARANG – Kota Semarang dinyatakan menjadi calon Kota Lengkap oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto. Kota tersebut sudah berhasil merealisasikan pendaftaran tanah hingga 99 persen dari total target 688.918 bidang, yakni sebanyak 681.683 bidang tanah.

Hal ini disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN dalam kunjungan kerjanya di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (2/11/2023). Usai menyerahkan sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, ia menyebut dampak pendaftaran tanah di Kota Semarang ialah pertambahan nilai ekonomi yang mencapai belasan triliun.

“Sebelum akhir tahun, Kota Semarang segera kita deklarasikan menjadi Kota Lengkap. Dampak dari pendaftaran tanah yang sudah 99% ini terjadi pertambahan nilai ekonomi Kota Semarang mencapai Rp16 triliun,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN di lokasi penyerahan sertifikat.

Dalam penyerahan sertifikat tanah ini, Menteri ATR/Kepala BPN juga berdialog dengan masyarakat guna memastikan pendaftaran tanah berjalan dengan baik tanpa adanya pungutan liar. Menurutnya, selain tidak terbebani dengan biaya pendaftaran tanah, masyarakat setempat juga mendapat keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 40%.

“Kita lihat masyarakat sangat bersyukur dan gembira setelah mendapatkan sertifikat program PTSL. Saya berterima kasih kepada Ibu Wali Kota karena proaktif untuk membantu menyelesaikan program sertifikasi ini. BPHTB juga diringankan, masyarakat hanya perlu membayar pajak 40%. Saya berharap seluruh wilayah kabupaten/kota itu bisa membebaskan atau meringankan BPHTB,” ujar Hadi Tjahjanto.

Adapun sertifikat yang diserahkan pada hari ini terdiri dari dua sertifikat tanah wakaf yang diserahkan kepada Pengurus Wilayah Muhammadiyah dengan peruntukan Musholla Ar-Ridwan dan delapan Sertifikat Hak Milik yang diserahkan kepada masyarakat dengan peruntukan rumah tinggal, di Kelurahan Jatingaleh, Kota Semarang.

Kelurahan Jatingaleh sendiri telah mendaftarkan 530 bidang tanah dan 386 tanah di antaranya sudah bersertifikat. Lurah Jatingaleh, Harkat dalam kesempatan ini menceritakan proses sertifikasi tanah warganya yang dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kota Semarang dengan pemerintah daerah hingga tingkat kelurahan.

“Kami sangat mendukung sekali program PTSL ini bahkan hampir rutin kami selalu mengadakan rapat koordinasi, baik dengan panitia tingkat kelurahan, tingkat RW, maupun koordinasi dengan BPN Kota Semarang. Sehingga, pelaksanaan ini dapat berjalan dengan lancar karena aktifnya kami berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” tutur Harkat.

Jurnalis: Agung Nugroho