BANGKA TENGAH – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merupakan program revolusioner yang sejak 2017 telah menyentuh masyarakat di penjuru Indonesia.

Hingga saat ini, sebanyak 108,5 juta bidang tanah telah terdaftar dan 88,7 juta bidang di antaranya sudah tersertifikat.

Percepatan program PTSL pun terus dilakukan agar masyarakat segera memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempatinya.

Hal ini disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto usai menyerahkan sertifikat tanah hasil program PTSL secara door to door di Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Kamis (09/11/2023).

“Yang saya sangat senang adalah adanya kesadaran masyarakat untuk menyertipikatkan tanahnya dari Surat Keterangan Tanah (SKT) dari desa kemudian dijadikan sertifikat. Ini artinya masyarakat menyadari kalau SKT itu statusnya mereka hidup di atas tanah negara,” ujar Hadi Tjahjanto.

Menurutnya, tanah yang sudah bersertifikat secara otomatis akan menyejahterakan masyarakat karena nilai tanah yang akan terus meningkat, sehingga dapat dimanfaatkan untuk modal usaha.

“Kalau sudah disertifikatkan, masyarakat bisa memiliki (tambahan, red) nilai ekonomi,” pungkas Menteri ATR/Kepala BPN.

Sebanyak sembilan sertifikat tanah masyarakat berupa rumah dan lahan usaha serta dua sertifikat untuk aset desa dengan peruntukan kantor desa dan pemakaman umum diserahkan oleh Hadi Tjahjanto dalam kesempatan ini.

Penyerahan sertifikat tanah secara door to door rutin dilakukan dalam setiap kunjungan kerjanya di berbagai provinsi dengan tujuan memastikan proses pendaftaran tanah berjalan baik serta tidak adanya pungutan liar (pungli).

Hal demikian diaminkan oleh Yuliana (39) warga Desa Beluluk yang sehari-hari membuka warung makanan ringan dan minuman.

“Proses sertipikasinya mudah, didatangi Pak RT, ngumpulin berkasnya satu bulan. Rumah ini saya tinggali hampir 17 tahun akhirnya bersertifikat. Tidak ada biaya, hanya beli meterai. Terima kasih Pak Menteri telah paca (bisa, red) buat sertifikatsertifikat, nggak ada biaya apa pun,” tuturnya dengan logat khas Bangka Belitung.

Di pihak lain, Nuri Soumi (23) dan Hatijah (43) penjual ikan dan benih lele di desa tersebut berencana segera memanfaatkansertifikat tanahnya untuk membesarkan usaha.

“sertifikatnya bisa disekolahkan ke bank untuk modal usaha kami, semoga berguna juga sertifikatnya. Terima kasih kepada BPN dan Pak Menteri sudah mengeluarkan sertifikat tanah kami,” ungkap Hatijah.

Adapun dalam penyerahan sertifikat hasil PTSL ini, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; Tenaga Ahli Menteri Bidang Penyelesaian Sengketa dan Konflik, Imam Pramukarno; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah. Turut hadir, perwakilan Bupati Bangka Tengah beserta Forkopimda setempat.

Jurnalis : Agung Nugroho