DEPOK – Pria 27 tahun yang di ketahui berinitial H, di tangkap petugas Reskrim Polsek  Depok. Pria itu ditangkap karena diduga mencabuli kakak iparnya sendiri saat sedang tidur di dalam kamar. Selain dari itu, pelaku juga menganiaya anak korban saat berada di lokasi kejadian. Pelaku ditangkap anggota Reskrim di daerah Bojongsari, Kota Depok, Sabtu (11/11) dini hari. 

Kapolsek Sawangan AKP Suwardji mengatakan, pelaku H,27, pedagang tempe, dibekuk anggota buser dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sawangan Iptu Ahmad Saifulloh setelah menerima laporan dari korban RS,28, kakak ipar pelaku telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan tersangka.

Kapolsek menjelaskan peristiwa itu berawal ketika pukul 01:30 WIB saat korban berdua dengan anak perempuan berusia 10 tahun sedang tidur dalam kamar. Tiba-tiba pelaku masuk diam-diam melalui jendela kamar langsung mencoba menggerayangi tubuh korban lalu korban terbangun.

“Selain RS, saat kejadian putri korban juga terbangun dan langsung teriak minta tolong. Panik, lalu pelaku menjambak rambut bocah berusia 10 tahun itu setelah itu kabur,”ujar kapolsek.

Kapolsek menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku saat dimintai keterangan oleh penyidik tersangka rupanya menaruh hati alias suka kepada korban. “Alasan suka sama korban pelaku nekat mencoba menggerayangi tubuh korban. Padahal kedua belah pihak masing-masing telah berkeluarga dan masih ada hubungan saudara, ”katanya.

Setelah korban melapor ke SPKT Polsek Sawangan, lanjut Kapolsek, anggotanya langsung memburu pelaku dan ditangkap di Pasar Pamulang saat sedang jualan tempe. “Pelaku dikenakan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan Pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur ancaman hukuman diatas 10 tahun,”tambahnya.

Barang bukti yang disita petugas yaitu kalung korban yang putus, sepasang sendal pelaku yang tertinggal saat kejadian, dan visum. (Amor)