Kabupaten Bekasi-INDONESIAPARLEMEN.com | Merasa ditipu, Christian salah seorang warga yang berdomisili di Jakarta Timur melaporkan Oknum Direktur sebuah perusahaan kontaktor ke Polda Metro dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Rabu, (15/7/2020).

Arifin selaku kuasa hukum dari Christian menjelaskan bahwa kliennya telah membuat laporan ke Polda Metro atas tuduhan penipuan dan penggelapan dana dengan nomor laporan : LP/2309/V/2016/PMJ/DitReskrimum.

Dijelaskan Arifin, bahwa kejadian itu bermula ketika Christian ditawarkan bagi hasil keuntungan dari sebuah proyek pemerintahan di Kota Bekasi yang bersumber dari aggaran APBD Tahun 2010 oleh seorang perempuan bernama Vera Susanti.

“Karena tergiur keuntungan maka Christian pun menyanggupi dengan memberikan modal sehingga mengalami kerugian dana sebesar Rp. 1.360.000.500 (satu milyar tiga ratus enam puluh juta lima ratus rupiah),” terang Arifin.

Sementara Pemerintah Kota Bekasi melalui Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Bekasi, Sajekti Rubiah mengatakan bahwa nama yang tertera sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Surat Perjanjian Kerja berlogo Pemerintah Kota Bekasi itu bukanlah pegawai di Pemerintahan Kota Bekasi bahkan dirinya mengatakan kepada awak media untuk mengisi formulir keterbukaan informasi guna mendapatkan konfirmasi.

“Nama ini itu enggak ada, makanya isi dulu formulir permohonannya itu baru saya jawab” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya. Rabu (15/6/2020).

(Red)