TANGERANG, INDONESIAPARLEMEN.COM – Sidang lanjutan Perkara kasus penipuan investasi dengan tergugat Lince Linawati yang memasuki persidangan ke- 3 dengan No Perkara :PDM-445/TGR/06/2020 di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Rabu (22/7/2020) dengan agenda Sidang Tanggapan Eksepsi dari Tim Kuasa Hukum oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lince Linawati didakwa pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 dan 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atas Gugatan Dahliyanti yang diketahui sebagai rekan Lince dalam bisnis bersama.

Dalam tanggapannya atas eksepsi yang diajukan Lince Linawati, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Eka Lestari menyatakan “tidak sependapat dan menolak sebagian dari Eksepsi Tim Penasehat Hukum tergugat Lince Linawati dikarenakan sudah sesuai persyaratan materi persidangan dan memenuhi ketentuan hukum acara pidana yang diatur dalam KUHP,” ungkap Dian dalam persidangan. Rabu (22/7/2020).

Oleh sebab itu, JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan serta menolak Eksepsi dari Tim Kuasa Hukum atas tanggapan JPU tersebut dan Majelis Hakim akan mempertimbangkan serta memutuskan dalam sidang berikutnya yang akan dilaksanakan pada pekan depan yaitu Hari Rabu tanggal (29/7/2020) dengan agenda Pembacaan Putusan Sela.

Dalam kesempatan yang sama, Tim Penasehat Hukum terdakwa mengungkapkan kepada awak media bahwa ada kesan JPU mengabaikan sekali eksepsi yang mereka ajukan. Hal itu dilihat dalam tanggapan JPU yang hanya mengacu kepada *13137* Undang – Undang No. 86 tentang hukum acara pidana yang menyatakan Jaksa Penuntut Umum berhak melakukan penuntutan terhadap siapapun.

Menurut Penasehat Hukum, boleh saja JPU melakukan penuntutan terhadap siapapun selama ada pihak yang dirugikan. “akan tetapi harus memperhatikan apakah dakwaan itu sudah terpenuhi secara formal atau tidak karena hal tersebut menyangkut hak hidup orang,” ungkap Arman Suparman dihadapan awak media.

Jadi dalam hal ini, lanjut Zainal Effendi yang juga sebagai Penasehat Hukum menilai dalam dakwaan JPU terhadap perkara ini terkesan dipaksakan dari perdata ke pidana dan cenderung ngawur. “Oleh sebab itu pihak kami berharap Majelis Hakim lebih arif dan bijaksana dalam menilai mempertimbangkan serta memutuskan perkara dalam sidang putusan Sela yang akan di gelar minggu depan,” tuturnya.

Mohammad Fajar menambahkan, jika nanti hasil putusan Majelis Hakim nanti tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh terdakwa dan tim penasehat hukum. “Maka tim kami akan terus berusaha dan berjuang untuk membela klien yang diyakini benar tidak bersalah dalam perkara ini,” Ucap Mohammad Fajar yang ikut tergabung dalam tim Penasehat Hukum. (Glen/red)