KALIANDA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Dua pelaku curas diringkus Unit Reskrim Polsek Kalianda dikediamannya masing-masing pada Tanggal 1/8/2020 sekitar pukul 11.00 Wib. Kedua Pelaku yang berinsial, IS (18) warga Desa Pisang dan HB (17) warga Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan.

Diketahui sebelumnya, kedua pelaku melakukan curas terhadap dua pelajar warga Desa Pematang Kecamatan Kalianda, Dafa Rahmadani Hamzah (14) dan Rizky Yunanda, di Jalan Desa Kesugihan, pada Kamis (30/7/2020) sekitar pukul 23.00 malam.

Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi menerangkan, kedua korban saat itu tengah mengendarai speda motor sambil berboncengan dari Desa Pematang menuju Desa Kesugihan, Setibanya di jalan umum Desa Kesugihan lalu Tiba-tiba sepeda motor korban di pepet oleh pelaku menggunkaan sepeda motor sambil berboncengan.

“Pelaku yang di bonceng menendang sepeda motor yang di kendarai oleh korban secara burulang kali sambil berteriak menyuruh korban berhenti, Setelah sepeda motor korban oleng dan keluar dari jalan dan korbanpun berhenti,” terang AKP Mulyadi.

Setelah korban berhenti, salah satu pelaku yang di bonceng turun dari sepeda motor dan langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan kemudian pelaku menodongkan pisau sambil menarik baju korban.

“Pelaku juga sempat mumukuli muka Rizky Yunanda sebanyak 4 kali. Pelaku juga meminta rokok dan uang yang saat itu di jawab oleh korban bahwa tidak ada, selanjutnya pelaku langsung menggeledah saku celana korban dan mengambil 1 (Satu) buah Hand pone merk OPPO A5S setelah itu kedua pelaku lansung pergi membawa Hand pone milik korban,” Terangnya

Hasil dari penangkapan kedua pelaku di temukan barang bukti berupa 1 ( satu) Buah Hand pone merk OPPO tipe A5S warna biru dan 1 (Satu) buah kotak Hand pone merk OPPO type A5S. Kini kedua pelaku masih dalam pengembanhan di polsek kalianda untuk mengetahui korban lainnya yang sempat pelaku sikat. (Ahmad)