BATAM, INDONESIAPARLEMEN.COM – Petugas Avsec dan Bea Cukai Bandara Internasional Hang Nadim Batam berhasil mengamankan 2 (dua) orang calon penumpang Maskapai Citilink Indonesia yang berusaha menyeludupkan narkoba jenis shabu-shabu tujuan Denpasar Bali, Sabtu, (22/8/2020).

“Di duga kedua kurir barang haram tersebut berjenis pria dan wanita dengan berinisial R (40) seorang oknum PNS Perhubungan dan M (24) wanita cantik berambut panjang,” sebut Petugas.

Modus yang dilakukan adalah dengan menyembunyikan narkoba yang telah dibungkus dalam beberapa bungkus kecil dengan disembunyikan dipinngang dan didalam sepatu pelaku.

“Kedua pelaku yang merupakan eks penumpang Citilink dari Pakanbaru Riau Landing di Bandara Hang Nadim Batam menggunakan Pesawat Lion Air JT-236 rute Pekanbaru- Hang Nadim Batam,” terangnya.

Berawal penangakapan kedua tersangka saat akan melakukan chekin di Counter Citilink untuk melanjutkan penerbangan ke Surabaya menggunakan pesaaat Citinink QG-949.

Petugas berhasil mengamankan kedua tersangka berawal saat M selesai melakukan Chekin langsung menuju ke SCP II, ketika melewati Secdoor Petugas Avsec seorang petugas melakukan Search Body dan merasakan kejanggalan pada daerah pinggang dan kaki M setelah di periksa ditemukan 13 bungkus Narkoba jenis Shabu yang di sembunyikan di bagian pinggang dan di dalam sepatu.

Kemudian petugas melakukan interogasi pada pelaku M dan diperoleh keterangan bahwa dirinya tidak sendirian tapi berdua dengan temannya laki-laki memakai seragam Dinas Perhubungan yang masih di bawah sedang melakukan proses Chekin.

Berdasarkan hasil pengakuan dari M Petugas Avsec langsung mengamankan R yang terlihat ragu-ragu saat akan memasuki SCP II .

Setelah berkordimasi antara Avsec dan petugas BKO TNI AU Bandara Hang Nadim Batam, pelaku R dapat diamankan dan ditemukan 13 bungkus Narkoba jenis Shabu yang di sembunyikan dibagian pinggang dan kakinya

Diamankannya kedua tersangka petugas berhasil menyita barang bukti yang didapat 13 bungkus barkoba jenis sabu-sabu dengan total masih dalam penghitungan pihak Bea Cukai Batam.

Narkoba yang diamankan dari pelaku M 1.388 Gram sedangkan dari pelaku R 1.702 Gram.

Selain itu petugas menyita KTP dan SIM A milik kedua tersangka,
E-Ticket Maskapai Citilink Batam-Surabaya dan Barang-barang pribadi milik kedua pelaku.

“Dan selanjutanya kedua tersangka dibawa ke kantor Bea Cukai Batu Ampar Kota Batam untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.” Pungkasnya. (Nov/Red)