PEKALONGAN, INDONESIAPARLEMEN.COM – Sebanyak delapan anak punk yang berasal dari beberapa wilayah diantaranya dari Kecamatan Kedungwuni, Talun, dan Doro, Kabupaten Pekalongan, Jumat (02/10/2020) sekira pukul 12.30 Wib telah diamankan Polsek Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, karena mereka melakukan pesta miras, di tengah Taman Gemek Kedungwuni, atau tepatnya di Depan SMK 1 Kedungwuni.

Kejadian bermula, ketika beberapa warga melihat sekelompok anak punk tengah melakukan pesta minuman keras tepatnya di depan SMK Negeri 1 Kedungwuni. Karena tempat tersebut digunakan untuk area keluarga, sehingga warga merasa kurang nyaman dan terganggu oleh keberadaan anak-anak punk yang tengah pesta miras tersebut, sehingga warga melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

Tak menunggu waktu lama anggota Polsek Kedungwuni tiba dilokasi dan langsung mengamankan kedelapan anak Punk tersebut berikut barang bukti berupa beberapa botol miras.

Sementara itu, Kasubbag Humas AKP Akrom, menjelaskan bahwa pemuda bernampilan gaya punk berjumlah 8 (delapan) diamankan oleh petugas Polsek Kedungwuni, yang kedapatan sebagian diantaranya setelah meminum minuman keras diarea lapangan bebekan Kel. Kedungwuni Timur Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan.

“ Mereka kita lakukan pembinaan, memanggi wali pemuda Kepala Desa, dan Orang tua, memberikan pengarahan dan pengertian mengenai pelanggaran yang dilakukan, melaksanakan PBB ,melaksanakan Push Up sebanyak 20 kali, dan menyanyikan lagu indonesia raya. Setelah menjalani pembinaan kedelapan anak Punk tersebut dikembalikan kepada orang tua dan kepala desa” jelas AKP Akrom.
(Miftah)