KOTA TANGERANG, INDONESIAPARLEMEN.COM – Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota gelar Press Release pengungkapan gudang tempat penyimpanan obat-obatan terlarang yang akan diedarkan pada malam Natal dan pergantian malam tahun baru.

Kegiatan Press Realese itu dipimpin langsung Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Muharom didampingi Kabag Humas Kompol Abdul Rochim, Kanit Reskrim, yang digelar di halaman Mako Polsek Cipondoh, Senin (21/12/20) siang.

Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom, SE,. S.I.K, menjelaskan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu berada di Jl. KH. Hasyim Ashari Cipondoh depan RS. Muhamadiyah dan waktu kejadian sekira pukul 00.30 WIB Senin (14/12/20).

Kemudian, berdasarkan informasi dari masyarakat, TKP tersebut sering dijadikan lintasan peredaran Obat-obatan terlarang.

Terkait informasi itu, selanjutnya Tim Khusus melakukan penyelidikan, setelah mengetahui lokasi, Team Sus melakukan Mapping serta langsung dilakukan penangkapan tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP),”kata AKP Maulana Mukarom.

“Pada saat dilakukan penangkapan ada dua tersangka dan ditemukan barang bukti (BB) dua dus yang berisikan 48.000 butir obat Exymer,”sambungnya.

Setelah penangkapan itu, Team Sus Polsek Cipondoh kemudian melakukan pengembangan ke tersangka SB alias BT (DPO). Dan, sekira pukul 02.00 WIB Team Sus lanjut ke kediaman tersangka SB alias BT (DPO), tersangka berhasil melarikan diri.

Kemudian, lanjut AKP Maulana, Team Sus Polsek Cipondoh mendatangi rumah yang diduga sebagai gudang untuk menyimpan Obat-obatan terlarang yang akan diedarkan untuk menyambut malam tahun baru.

“Oleh Team Sus Polsek Cipondoh berhasil amankan 143 (seratus empat puluh tiga) pack atau sebanyak 35.750 butir Tramadol, dan 100 butir Eximer. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cipondoh untuk mempertanggungkan perbuatanya,”jelasnya.

Dan untuk para tersangka yaitu: KR, NR alias MT da SB alias BT (DPO) dengan barang Bukti (BB) 2 dus 49.000 obat Exymer, 143 pack atau sebanyak 35.750 butir Tramadol, 1 pack klip, 1 (satu) Handphone merwk Aple warna putih dan 1 (satu) Handphone merek Samsung warna hitam.

“Para tersangka dikenakan Pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara 15 Tahun, Penjara”pungkasnya.

(Glen/rdw)