DEPOK, INDONESIAPARLEMEN.COM | Mitra Reskrim Community (MRC) melalui tim investigasinya berhasil melakukan penelusuran dan pembongkaran sindikat kasus perdagangan anak dibawah umur. Hal tersebut diungkapkan oleh Budi Jaya selaku Ketua Umum MRC saat menyampaikan laporan hasil investigasinya, Rabu 23 Desember 2020.

Dalam laporannya tersebut terungkap bahwa kasus penjualan anak di bawah umur terjadi di Green Pramuka City dengan korban berinisial AU berusia 13 tahun.

Dari hasil kerjasama dengan aparat Kepolisian Polsek Cempaka Putih di pimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Yuan Iryadi, S.I.K., telah tertangkap 3 orang pelaku yang memiliki peran yang berbeda beda. Dede pelaku yang bertugas sebagai mata-mata di lokasi apartemen. Lalu Sidik, pelaku yang berperan sebagai penyalur atau pencari Om Om hidung belang, dan seorang wanita yang berfungsi sebagai pembujuk anak di bawah umur.

Informasi yang diterima dari tim investigasi MRC, kronologis kejadian berawal dari pengaduan korban yang berhasil melarikan diri. Dalam pengakuannya, Korban kenal pelaku bernama Sidik di dunia maya, lalu si pelaku berkunjung kerumah korban meminta ijin kepada keluarganya untuk diajak jalan-jalan kepuncak, dan ternyata korban malah di bawa ke Apartemen Green Pramuka City.

Sesampainya dilokasi, korban diberikan obat-obatan jenis penenang dan diajarkan untuk melayani om-om hidung belang dengan tarif 300 ribu sampai 500 ribu rupiah.

Dalam sekapannya untuk melayani lelaki hidung belang tersebut, korban berhasil membujuk om-om yang menurut korban masih memiliki nurani untuk membantunya melarikan diri dengan cara dipesankan tranportasi online agar dirinya bisa pulang bertemu keluarganya. Beruntung, atas rasa iba lelaki paruh tua tersebut, korbanpun dipesankan tranportasi online dan berhasil melarikan diri dari sekapan para pelaku.

Selanjutnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya serta menyampaikan perihal apa yang menimpa diriny kepada anggota MRC yang berasal dari ormas FBR.

Atas arahan yang diberikan pembina MRC, Ketum MRC Budi Jaya langsung membentuk tim investigasi yang di awaki oleh Rindi Satrio dan Edi Marjuki alias Uki. Selanjutnya tim melakukan tindakan awal dan cepat.

Dari hasil investigasi dan kerjasama dengan Polsek Cempaka putih yaitu Panit Reskrim Ipda Supratman, maka terungkaplah kasus tersebut dan hingga sekarang masih dalam proses pengembangan untuk tindakan selanjutnya.

Upaya-upaya yang dilakukan tim MRC guna mengungkap aduan masyarakat atas tindakan kriminal tentunya patut dicontoh dan diapresiasi, sehingga tugas kepolisian dapat dengan mudah menindaktegas para pelanggar hukum. [FWJ]