JAKARTA,INDONESIAPARLEMEN.COM-Bareskrim Polri menangkap pelaku pembuat dan penyebar parodi lagu Indonesia Raya. Pelakunya ternyata merupakan warga negara Indonesia (WNI) setelah sempat diduga sebagai warga Malaysia. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) menangkap pelaku di daerah Cianjur, Jawa Barat

“Ini adalah hasil kerja sama terhadap pelaku yang diperiksa PDRM (Polis Diraja Malaysia),” ujar  Kabareskrim Komjen Listyo Sigit seperti dikutip dari cnnindonesia.com, Jumat (1/1/2021).

Pria berinisial MDF ditangkap polisi pada hari Kamis (31/12/2020) sekitar pukul 20.00 WIB di daerah Karangtengah, Cianjur. Saat itu polisi juga menyita barang bukti berupa HP, SIM card, komputer rakitan, kartu keluarga, serta akta kelahiran.

Kasus ini terungkap berawal dari PDRM( Polisi Diraja Malaysia) memeriksa saksi seorang WNI yang masih anak-anak. WNI berusia 11 tahun itu berada di daerah Lahad, Datu, Sabah, Malaysia. Bocah ini menyatakan pelaku lagu parodi Indonesia Raya adalah pemilik akun YouTube My Asean yang berada di Indonesia.

Atas informasi tersebut, pada Kamis (31/12/2020) kemarin, Dittipidsiber Polri pun bergerak. Polisi kemudian mengamankan seorang laki-laki berinisial MDF dan sejumlah barang bukti di sebuah rumah kontrakan sekitar pukul 20.00 WIB. Dasarnya adalah laporan polisi dengan nomor LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.

MDF terancam disangka melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Argo di dunia maya pelaku yang masih kelas 3 SMP ini menggunakan nama Fais Rahman Simalungun. Dalam kasus ini PDRM  juga menangkap seorang WNI. Menurut Kepala PDRM Tan Sri Abdul Hamid Bador konten rekaman itu tidak dibuat di Malaysia setelah menangkap seorang pekerja migran Indonesia, berusia 40-an, di Sabah.

MDF disangkakan tindak pidana dengan mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan ubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64A juncto Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, dan  Lagu Kebangsaan.

(Faisal Ali)