Dok/Hum

KABUPATENBEKASI, INDONESIAPARLEMEN.COM- Satuan Narkoba polres metro Bekasi berhasil melakukan pengungkapan bandar narkoba jenis sabu yang merupakan jaringan antar kota, oleh petugas bandar narkoba langsung di gelandang ke polres metro Bekasi.

Penangkapan bandar narkoba jenis sabu antar Provinsi, berawal dari adanya informasi telah terjadi peredaran narkoba yang kerap terjadi di wilayah tambun kabupaten Bekasi.

Berbekal informasi tersebut kapala satuan Resnarkoba polres metro Kompol Dr. Budi Setiadi memerintahkan Kanit 3 Satnarkoba Iptu Usep Aramsyah untuk melakukan penyelidikan di wilayah yang di duga di jadikan peradaran narkoba jenis sabu.

Dok/Hum

Dari hasil penyelidikan bahwa informasi tersebut tidak meleset dan selanjutnya tim Satresnarkoba di pimpin Kasat Resnarkoba dan Wakasat Resnarkoba (Kompol Josmen Sitorus) melakukan giat Penyelidikan untuk melakukan upaya ungkap dengan cara melakukan pembuntutan pelaku.

Pelaku Jati al.Ong, di buntuti oleh petugas setelah melakukan peredaran Sabu di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi, hingga pelaku masuk ke arah Bekasi timur kota Bekasi. Tidak mau buruannya melarikan diri Pelaku Jati al. Ong di amankan di ruko plaza Bekasi jaya, Bekasi Timur, kota Bekasi, Pelaku Jati al. Ong menerangkan bahwa sebagai Kurir dalam menjalankan aksi pelaku dibantu oleh pelaku Boni, akhirnya pelaku Boni berhasil ditangkap. Boni merupakan kurir yang biasa mengantar barang Haram tersebut.

“Dari kedua tangan kedua pelaku di amankan tujuh paket sabu dengan total berat 146 gram narkotika jenis sabu siap edar, ” tutur Budi Setiadi.

Dari Hasil introgasi yang dilakukan, kedua pelaku mengaku barang tersebut di dapat dari bandar yang berada diwilayah Bandung Jawa barat. “namun penyerahan barang haram tersebut di lakukan dengan secara sistem tempel di wilayah Tanggerang Banten dan di edarkan di wilayah Kabupaten Bekasi, “ujar Budi.

keduanya Pelaku mengaku sudah delapan bulan mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Tambun dan beberapa wilayah lainnya di Kabupaten Bekasi.

“kedua pelaku terancam pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat dua, undang undang repubrik indonesia nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup” tandes kasat narkoba polres metro Bekasi.

Sementara itu, untuk kepentingan penyelidikan kedua pelaku langsung di jebloskan kedalam sel tahanan, sedangkan petugas masih melakukan penyidikan terhadap kedua pelaku untuk melakukan pengungkapan Jaringan lainnya.

(Dirham)