LAMSEL, INDONESIAPARLEMEN.COM – Kasus tindak pidana pencurian di Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) kembali terungkap.

Unit Reskrim Polsek Merbau Mataram berhasil menangkap seorang pemuda asal Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), bernama Ismail (27), Senin (8/3/2021) pukul 19.30 Wib.

Pelaku diringkus petugas setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan merk Honda Revo No Pol BE 4470 berwarna biru hitam milik Dwi Vivi Putri (23), warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram, yang diparkirkan didepan sebuah warung, tak jauh dari kediamannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan pelaku diwarnai aksi kejar-kejaran dengan Unit Reskrim Polsek Merbau Mataram.

Kapolsek Merbau Mataram Iptu Aspul Niswan menjelaskan, setelah dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya dapat diringkus.

“Pelaku terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya hingga mengalami luka robek pada kepala bagian belakang. Kemudian, dilakukan penggeledahan dan ditemukan kunci leter T. Sebelum diamankan, terlebih dahulu polisi membawa pelaku ke pusat kesehatan setempat guna mendapatkan perawatan,” ujar Iptu Aspul Niswan, Selasa (9/3/2021).

Dari hasil pengembangan, pelaku mengakui telah melakukan kejahatan yang sama, melakukan curat berupa Pencurian 1 Unit Sepeda Motor jenis Honda Gneo BE 5429 DK, berwarna hitam yang terjadi di Dusun Tanjung Rame Desa Tanjung Baru, Merbau Mataram pada Tanggal 02 Maret 2021 lalu.

“Saat ini, pelaku ditahan di sel tahanan Polsek Merbau Mataram guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” Tukasnya.

Reporter: Ahmad Lana