Foto: ilustrasi

PALEMBANG, INDONESIA PARLEMEN – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) selama pekan ke empat Maret 2021 telah menangkap 35 pengedar narkoba dari sejumlah kabupaten dan kota di daerah ini.

Semua tersangka itu sebagian besar ditangkap dari wilayah Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

“Sembilan orang dari delapan laporan polisi, dan Polres Banyuasin empat tersangka dari empat laporan polisi,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Selasa (30/3/2021).

Sementara barang bukti yang disita dari para tersangka, yakni narkotika jenis sabu-sabu 1,349 kg, ganja 1,119 kg, dan pil ekstasi 39,5 butir.

Digagalkannya peredaran barang terlarang itu, berarti bisa diselamatkan 13.771 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba, katanya pula.

Dilihat dari tingginya kasus narkoba, jajaran Polda Sumsel pada tahun 2021 ini berupaya lebih gencar lagi melakukan operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta penegakan hukum secara maksimal.

“Siapa pun yang terbukti menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum,” Terangnya.

Tak hanya meningkatkan kegiatan operasi pemberantasan narkoba, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membasmi penyalahgunaan dan peredaran gelap barang terlarang itu.

Keikutsertaan masyarakat itu di antaranya melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak mental dan masa depan generasi penerus bangsa.

Bila masyarakat mengetahui di sekitar lingkungan tempat tinggal atau tempat lainnya ada kegiatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, diminta untuk segera melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat, kata Kombes Supriadi.

Penulis: Redaksi