Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat memvonis  mati 13 terdakwa sindikat peredaran narkotika jenis shabu seberat 359 Kg ke Indonesia melalui Sukabumi.

“Majelis hakim telah memvonis ke 13 terdakwa dengan hukuman mati dan merek merupakan jaringan internasional,” ujar Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya. Selasa,(6/4/2021)

Tiga belas orang itu terdiri dari 4 warga negara asing dari Timur Tengah dan sembilan warga negara Indonesia.

“Untuk sembilan terpidana mati yang merupakan WNI mempunyai peran masing-masing dalam upaya menyelundupkan sabu-sabu senilai ratusan miliar rupiah ke Indonesia melalui perairan laut Sukabumi,” ungkap Leonard.

Seluruh tepidana itu sesuai dakwaan dan putusan hakim terbukti melanggar Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2008 tentang Narkotika, Para terdakwa disebut telah melakukan tindak kejahatan dengan menjadi perantara penyelundupan narkotika golongan I.

Namun, Leonard mengatakan dari ketiga belas terdakwa itu, ada seorang terdakwa perempuan yang merupakan WNI tidak dijatuhi hukuman mati, Ia divonis  kurungan penjara selama 5 (lima) tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 1 (satu) tahun kurungan.

Leonard menanmbahkan jika vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada 13 terpidana tersebut membuktikan bahwa negara tidak main-main dalam peredaran gelap narkoba.

“walaupun WNI itu kelompok kecil dan kurir yang bertugas mengangkut sabu-sabu hingga masuk ke wilayah Indonesia, mereka tetap di jatuhi hukuman mati oleh hakim,” tambahnya.

Atas putusn itu Jaksa Penuntut Umum maupun para Terdakwa menyatakan pikir-pikir.

“Para terpidana mati itu kini masih ditahan di Lapas Warungkiara Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

Penulis: Cece