JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN – Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, menggelar razia miras serta knalpot racing.

Menurut Kapolres Pel. Tanjung Priok AKBP Putu Nurcholis dihadapan media (8/4), kegiatan operasi ini merupakan upaya pencegahan dari tindakan gangguan kamtibmas yang mungkin saja terjadi selama bulan suci Ramadhan.

“Kita ingin masyarakat dapat khidmat selama menunaikan ibadah puasa. Karenanya kita cegah sesuatu yang dapat menimbulkan gangguan dan keresahan di masyarakat,” terangnya.

Dari penyitaan barang bukti miras, Polres Pel. Tanjung Priok mengamankan enam orang pelaku diantaranya US, ZH, SA UH, YN, dan SI.

Para pelaku dijerat dengan pasal 142 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 4 Milliar.

Sementara untuk pelanggar lalu lintas Polres Pel. Tanjung Priok tidak melakukan penilangan, hanya mengamankan kendaraan ke Mapolsek. Para pelanggar yang akan mengambil kendaraannya diwajibkan untuk membawa knalpot standar.

Reporter  : Noval Verdian