SIMALUNGUN INDONESIA PARLEMEN – Dalam rangka menindak lanjuti petunjuk dan arahan Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Panca Putra S, atas instruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, maka Kapolres Simalungun dan Polsek sejajaran melakukan operasi anti premanisme dan pungutan liar, kerja cepat Polres Simalungun berhasil mengamankan 15 orang pelaku pungutan liar (Pungli) dibeberapa wilayah hukum Polres Simalungun, Sabtu (12/6/2021).

Sebelumnya pemberantasan aksi preman dan pungli ini berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kapolri, usai Presiden mendengar keluhan dari para sopir kontainer terkait adanya pungutan liar (pungli) dan premanisme, Jokowi meminta agar keluhan tersebut segera diselesaikan kepada Kapolri, Kamis 10 juni 2021 lalu

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari seluruh personil Polres Simalungun dan jajarannya untuk melaksanakan petunjuk dan arahan dari Pimpinan Polri.

“Ops ini dilakukan untuk memberi efek jera para pelaku tindakan premanisme serta pungutan liar yang dapat mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat,” ucap Kapolres.

Kapolres Simalungun menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak takut melawan dan melaporkan para pelaku premanisme.

“Apabila ada masyarakat yang mengalami tindakan kekerasan, tau lokasi aksi-aksi premanisme serta pungutan liar yang tidak jelas jangan takut untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian, langsung datangi Polsek-Polsek terdekat, kami siap membantu seluruh masyarakat agar tetap terciptanya keamanan serta ketertiban masyarakat,” tegas AKBP Agus.

Selanjutnya dari hasil operasi anti premanisme dan pungli Polres Simalungun disampaikan bahwa Sat Reskrim menangkap Empat orang pelaku pungli yang terdiri Empat pungli di Jalan Asahan KM 20 Nagori Sahkuda Bayu Kecamata Gunung Malela Kabupaten Simalungun yakni berinisial Ar alias Fandi (24), Sut (46), IST (43) dan AP (31).

Dari Keempat pelaku warga Huta III Nagori Sahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun itu disita barang bukti uang sebesar Rp 41.000.

Kemudian Satu orang berinisial HM alias Anang (51) melakukan pungli truk masuk ke PT Unilever Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun.

Dari pelaku HM didapati barang bukti uang sebesar Rp 20.000 dan 1 buah blok notes sebagai bukti pembayaran.

“Dan satu orang berinisial Don (34) biasa melakukan pungli di Jalan Umum Emplasmen Bahjambi dengan barang bukti disita uang sebesar Rp 30.000 dan 1 buah Kuitansi bukti pembayaran,” katanya.

Kemudian Polsek Bangun menangkap Tiga orang pelaku Pungli dijalan Perdagangan Nagori Perdagangan I Kecamatan Bandar masing masing berinisial HP (29), BS (41) dan SS (28) dengan barang bukti uang Rp 26.000.

Lalu, Polsek Serbelawan menangkap Tiga pelaku pungli dijalan Medan Dolok Melangir Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupate Simalungun berinisial Nur (68), HS (36) dan RS (47) dengan barang bukti uang Rp 20.000.

Kemudian Polsek Tanah Jawa menangkap Tiga orang pelaku pungli dijalan Nagori Marubun Jaya Kecamatan Tanah Jawa berinisial Ram (19), SN (24) dan DS (19) dengan barang bukti uang Rp 30.000.

“Hingga saat ini para pelaku itu sudah diamakan guna diproses sesuai prosedur hukum berlaku dan aksi pemberantasan pungli serta premanisme akan tetap kita lakukan di wilayah hukum Polres Simalungun ini,” Pungkas Agus.

Reporter: Surya Damanik