Foto: ilustrasi

TANGERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Eva Nababan membenarkan jika berkas perkara atas nama Ella Mariana dan Edy Hartono tersangka dugaan pencatutan nama perusahaan sudah dilimpahkan dari Polres Metro Tangerang Kota.

Eva mengatakan, pihak kejaksaan mengetahui kedua tersangka itu telah dilakukan penangguhan melalui berkas perkara tersebut.

Dia tidak merinci persoalan tentang penahanan tersangka karena menurutnya itu kewenangan di Kepolisian.

“Kewenangan belum ada dikejaksaan, setelah P21 tunggu tahap 2 nya kapan, penyerahan tersangka dan barang bukti saat itu dialihkan kewenangan kepada kami,” kata Eva kepada Indonesia Parlemen, Rabu (14 / 7/2021).

Dia mempertegas, sebelum ada P21 kewenangan perkara belum ada di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang .

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kanit Resmob Polres Metro Tangerang Kota, Iptu Prapto Laksono menyampaikan, tersangka atas nama Ella Mariana dan Edy Hartono sempat ditahan namun dilakukan penangguhan penahanan.

“Tahanan ditangguhkan tapi berkasnya lanjut,” jelas Prapto kepada Indonesia Parlemen saat dikonfirmasi diruang kerjanya.

Dia berdalih, karena ada permohonan penangguhan penahanan dengan alasan Covid-19. Dia juga mengatakan jika saat ini berkas sudah ada di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

“Jadi sekarang kewenangan ada di Kejaksaan. Nunggu P21, kan proses. Jaksa punya kewenangan meneliti berkas ini, kurang atau tidak,” ujarnya.

Sebelumnya, Utuh Rahardja Putra yang diketahui sebagai pemilik dari perusahaan PT Indotri Perkasa dan CV Citra Putra Mandiri melaporkan dugaan penyalahgunaan dan pencatutan nama perusahaan miliknya yang dilakukan oleh Edy Hartono dan istrinya, Ella Mariana.

Tersangka Ella Mariana yang sebelumnya berprofesi sebagai marketing lepas sering bekerjasama dengan Putra. Diketahui Ella memegang salinan company profile dari perusahaan-perusahaan yang dimiliki Putra.

“Ella dan Edy suaminya memakai nama perusahaan saya PT Indotri Perkasa untuk mengerjakan proyek pembangunan Rumah Sakit itu. Logo, alamat dan kop surat sama semua hanya nomor telepon dan email saja yang diganti dengan kontak mereka,” kata Putra.

Reporter: Dirham / Rio