Foto: ilustrasi

MAKASSAR – Sebanyak 10 pemuda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diringkus aparat kepolisian karena menganiaya seorang juru parkir (jukir) hingga meninggal dunia. Peristiwa terjadi di Jalan Waduk Tunggu Pampang, Kota Makassar.

Kesepuluh pemuda yang mengeroyok tukang parkir tersebut masing-masing berinisial MF, MM, AG, MM, AA, NP, WD, AY, MZ, dan MI. Mereka ditangkap oleh tim gabungan Polsek Manggala dan Jatanras Polrestabes Makassar di lokasi berbeda sejak beberapa hari lalu.

“Terduga pelaku umurnya sekitar 16-17 tahun,” kata, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rahman, di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (29/7/2021).

Jamal mengatakan bahwa sepuluh pemuda tersebut diringkus di lima lokasi berbeda di Kota Makassar. Empat dari sepuluh terduga pelaku merupakan pelajar, selebihnya pengangguran maupun anak putus sekolah.

Mereka ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Rabu, 28 Juli 2021. Pihak kepolisian mendalami keterangan saksi dan melihat kamera pengintai yang ada di sekitar lokasi pengeroyokan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pengeroyokan yang menyebabkan korban SL (18) meninggal dunia adalah balas dendam. Pasalnya, teman-teman korban menghadang beberapa pelaku saat melintas di jalan. Bahkan, motor pelaku dirusak saat kejadian penghadangan itu.

Kesal dengan perbuatan korban dan teman-temannya, pelaku mendatangi korban bersama teman-temannya. “Mereka datang untuk balas dendam. Tapi yang ada hanya korban. Akhirnya dianiaya hingga meninggal,” jelas Jamal.

Korban yang tidak mampu melawan lantaran pelaku cukup banyak akhirnya meninggal di tempat. Korban mengalami luka di sekujur tubuhnya, luka tikaman di ulu hati, perut, tangan, dan luka lebam di wajah serta beberapa luka lainnya.

Saat ini kesepuluh pemuda tersebut berada di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Akibat perbuatannya mereka diancam dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.